Daftar Blog: Dunia Pendidikan, Guru, Pengawas dan Umum

SELAMAT DATANG DI BLOG INI

Daftar Arsip Blog dapat dilihat pada bagian KANAN tengah halaman ini..>> Trimakasih. (endi.blogspot.com)

Senin, 18 Januari 2010

PERLU DIBACA ?!


PENGHASILAN GURU PNS PALING TINGGI ?
Posted on 14 Januari 2010 by H.Indra
Penghasilan guru lebih tinggi dibandingkan penghasilan yang diterima pegawai negeri sipil atau PNS lainnya. Itu terjadi karena hanya guru yang mendapatkan tunjangan kependidikan sebagai tambahan pada komponen penghasilannya.
Informasi tersebut terungkap dalam Buku Saku APBN dan Indikator Ekonomi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. Buku tersebut diterima Kompas di Jakarta, Kamis (14/1/2010).
Tunjangan kependidikan untuk guru bergolongan II/a dengan masa kerja 10 tahun ditetapkan senilai Rp 286.000 per bulan. Oleh karenanya, jika ditambahkan dengan komponen penghasilan lainnya, maka penghasilan bersih seorang guru golongan II/a dan belum kawin akan mencapai Rp 2.489.635 per bulan.
Adapun penghasilan bersih untuk guru bergolongan tertinggi atau golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun dan belum kawin mencapai Rp 4.631.300 per bulan. Ini lebih tinggi dibandingkan penghasilan bersih PNS non -guru pada golongan yang sama mencapai Rp 4.244.415 per bulan.
Perbedaan itu terjadi karena guru golongan IV/e mendapatkan tunjangan kependidikan senilai Rp 389.000 per bulan. Tunjangan kependidikan ini tidak diberikan kepada PNS non-guru.
Bedanya, tunjangan beras seorang guru lebih kecil dibandingkan PNS lain. Guru dengan golongan II/a hingga IV/e menerima tunjangan beras senilai Rp 42.300 per bulan, adapun PNS dengan golongan sama menerima tunjangan beras sebesar Rp 44.415 per bulan. Ini artinya, tunjangan beras guru belum dinaikkan pada tahun 2010, karena masih menggunakan standar lama.
( Sumber : Kompas.com : 14 Januari 2010 )
DIarsipkan di bawah: Gaji PNS | Ditandai: Berita
36 KOMPETENSI INTI YANG HARUS DIKUASAI PENGAWAS AGAR MENJADI PENGAWAS SEKOLAH YANG PROFESIONAL.
Posted on 20 Mei 2009 by H.Indra

Kompetensi pengawas sekolah/madrasah yang tersirat dan tersurat dalam Permendiknas No 12 tahun 2007,terdiri atas enam(6) dimensi kompetensi yang dikembangkan menjadi 36 kompetensi inti,yang terdiri dari:
1. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi kepribadian pengawas sekolah/madrasah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance diri sebagai pribadi yang:
(1) bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokoknya
(2) kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah
(3) ingin tahu hal-hal baru tentang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
(4) memiliki motivasi kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam bekerja
Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas adalah sikap dan perilaku yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengandung empat karakteristik di atas. Ini berarti sosok pribadi pengawas sekolah harus tampil beda dengan sosok pribadi yang lain dalam hal tanggung jawab, kreatifitas, rasa ingin tahu dan motivasi dalam bekerja. Sosok priba¬di tersebut diharapkan menjadi kebiasaan dalam perilakunya.
2. KOMPETENSI SOSIAL
Kompetensi sosial pengawas sekolah adalah kemampuan pengawas sekolah dalam membina hubungan dengan berbagai pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas (APSI).
Kompetensi sosial pengawas sekolah mengindikasikan dua keterampilan yang harus dimiliki pengawas sekolah yakni(1) keterampilan berkomunikasi baik lisan atau tulisan termasuk keterampilan bergaul dan(2) keterampilan bekerja dengan orang lain baik secara individu maupun secara kelompok/ organisasi. Keterampilan ini mensyaratkan tampilnya sosok pribadi pengawas yang luwes, terbuka, mau menerima kritik serta selalu memandang positif orang lain. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial pengawas sekolah seba-gaimana dijelaskan di atas hanya tambahan dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial guru dan kepala sekolah Karena pengawas sekolah/madrasah berasal dari guru atau kepala sekolah sehingga kompetensi kepri-badian dan kompetensi sosial guru atau kepala sekolah sudah melekat pada dirinya.
3. KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL
Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan mana¬jerial yakni menilai dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi kualitas pengelolaan dan administasi sekolah.
Standar administrasi dan pengelolaan sekolah secara konseptual dan operasional tersirat dan tersurat dalam rumusan kompetensi inti kepala sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007) khususnya pada dimensi kompetensi mana¬jerial. Selain itu dalam kompetensi manajerial pengawas sekolah, pengawas dituntut juga untuk menguasai program dan kegiatan bimbingan konseling serta memantau pelaksa-naan standar nasional pendidikan di sekolah binaannya. Untuk itu pengawas sekolah harus menguasai teori, konsep serta prinsip tentang metode dan teknik supervisi pendidikan berikut aplikasinya dalam penyusunan program dan praktek pengawasan manajerial.
Berikut ini kompetensi inti yang harus dimliki pengawas sekolah dalam dimensi kompetensi supervisi manajerial.
(1) menguasai pengetahuan tentang metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam meningkatkan mutu pendidikan
(2) menguasai teknik menyusun program pengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan sekolah binaan
(3) menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawa¬san di sekolah binaannya.
(4) teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawas¬an berikutnya pada sekolah binaannya
(5) membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
(6) membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
(7) mendorong guru dan kepala sekolah dalam mereflek-sikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan ke-lebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya
(8) memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolahnya.`
4. KOMPETENSI SUPERVISI AKADEMIK
Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akade¬mik yakni menilai dan membina guru dalam rangka memper¬t/nggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam pro¬ses belajar mengajar (pembelajaran). Materi pokok dalam proses pembelajaran adalah (penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas). Berikut adalah kompetensi inti dari dimensi kompe¬tensi supervisi akademik.
(1) menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan perkembangan tiap mata pelajaran
(2) menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran/pembimbingan tiap mata pelajaran
(3) membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran berdasarkan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar serta prinsip-prinsip pengem-bangan KTSP
(4) membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/’bimbingan setiap mata pelajaran membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksa¬naan pembelajaran tiap mata pelajaran
(5) membimbing guru dalam menyususn rencana pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran.
(6) membimbing guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan
(7) membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengem -bangkan dan menggunakan media serta fasilitas pembe-lajaran/bimbingan
(8) membimbing guru dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk
pembelajaran/bimbingan
5. KOMPETENSI EVALUASI PENDIDIKAN
Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuan pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengo-lah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk menentukan tingkat keberhasilan pendidikan.
Materi pokok kompetensi evaluasi pendidikan adalah penilaian proses dan hasil belajar, penilaian program pendi¬dikan, penilaian kinerja guru, kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Penilaian itu sendiri diartikan sebagai proses memberikan pertimbangan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Oleh sebab itu ciri dari kegiatan penilaian adalah adanya obyek yang dinilai, adanya kriteria yang dijadikan indikator keberhasilan dan adanya interpretasi dan judge¬ment. Setiap kegiatan penilaian akan menghasilkan data hasii penilaian yang harus diolah dan dianalisis untuk pengambilan keputusan.
Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan terdiri atas enam kompetensi inti yakni:
(1) menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pembela¬jaran/bimbingan
(2) membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam
pembelajaran/bimbingan
(3) menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggungjawabnya dalam meningkatkan mutu pendidikan
(4) memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta
menganalisisnya untuk perba-ikan mutu pembelajaran/bimbingan
(5) membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan
(6) mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah
6. KOMPETENSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kompetensi penelitian dan pengembangan adalah kemarnpuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Penelitian adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan informasi untuk memecahkan masalah praktis dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian merupakan metode ilmiah yakni memecahkan masalah dengan menggunakan logika berpikir yang didukung oleh data empiris. Logika berpikir tampak dalam prosesnya dengan menempuh langkah-langkah yang sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah dan menafsirkan data, menguji data sampai menarik kesimpulan. Data dikatakan empiris sebab menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Dalam kompetensi penelitian materi yang perlu dikuasai pengawas sekolah antara lain pendekatan, metode dan jenis penelitian, merencanakan dan melaksa¬nakan penelitian, mengolah dan menganalisis data, menulis laporan hasil penelitian sebagai karya tulis ilmiah serta memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Kompetensi penelitian bagi pengawas bermanfaat ganda yakni manfaat untuk dirinya sendiri agar dapat menyusun karya tulis ilmiah (KTI) berbasis penelitian dan manfaat untuk membina guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan penelitian khususnya penelitian tindakan.
Dimensi kompetensi penelitian dan pengembangan terdiri atas delapan kompetensi inti yakni:
(1) menguasai berbagai pendekatan, jenis dan metode penelitian dalam pendidikan
(2) menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karir profesinya
(3) menyusun proposal penelitian pendidikan baik penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
(4) melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan dan perumusan kebijakan pendi¬dikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung¬jawabnya
(5) mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
(6) menulis karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan dan
memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
(7) menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas pengawasan
(8) memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik
perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah
Demikian ,semoga para pengawas sekolah di negeri ini akan menjadi pengawas-pengawas yang profesional dengan memahami,memiliki, dan menerapkan ke 36 butir kompetensi diatas.
Semoga!
(Sumber : Permendiknas No 12 Tahun 2007,Prof.Dr.H.Nana Sudjana:Kompetensi Pengawas Sekolah)
DIarsipkan di bawah: Kompetensi Pengawas | Ditandai: Pengawas Profesional




MEMBINA PROFESIONALISME GURU MELALUI SUPERVISI KLINIS
Posted on 15 Mei 2009 by H.Indra
Banyak guru yang mengalami masalah/kesulitan dalam melaksanakan pembelajaran pada mata pelajaran yang diampunya. Kesulitan tersebut dapat disebabkan oleh karakteristik mata pelajaran sehingga sulit dipahami guru atau kesulitan dalam aspek-aspek teknis metodologis sehingga bahan ajar kurang dipahami peserta didik. Supervisi klinis yang dilakukan pengawas sekolah kepada guru merupakan salah satu upaya membantu guru untuk mengatasi masalah yang dialaminya dalam rangka memperbaiki kualitas pembelajaran.
Ada tiga tahap kegiatan yang dilakukan dalam supervisi klinis yakni tahap pertemuan awal, tahap pengamatan guru mengajar, serta tahap analisis hasil pengamatan dan tindak-lanjutnya. Supervisi klinis dapat diartikan sebagai bantuan profesional kesejawatan yang diberikan kepada guru yang mengalami masalah dalam pembelajaran agar guru yang bersangkutan dapat mengatasi masalahnya dengan menempuh langkah yang sistematis mencakup tahap perencanaan, tahap pengamatan perilaku guru mengajar, serta tahap ana¬lisis perilaku dan tindak lanjut. Indikator keberhasilan pelaksanaan supervisi klinis adalah: (a) meningkatnya kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran, (b) kualitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru menjadi lebih baik sehingga diharapkan akan berpengaruh terhadap kualitas hasil belajar yang dicapai siswa, dan (c) terjalinnya hubungan kolegial antara pengawas sekolah dengan guru dalam memecahkan masalah pembela¬jaran serta tugas-tugas profesinya.
(Sumber : Prof.Dr.H.Nana Sujana : SUPERVISI AKADEMIK)

DIarsipkan di bawah: Pembinaan Guru, Supervisi Klinis | Ditandai: Supervisi Klinis



7 Tanggapan
1.
gundah, di/pada Januari 10th, 2010 pada 10:07 Dikatakan: r
setelah membaca blog ini ada kawan saya yang mau tertawa tapi hanya ditahan di dalam hati sehinngga sakit perut namun keluar air mata, gimana mau klinis klinisan lha wong masalahnya pengawas lebih banyak dari pada gurunya……..? katanya lagi, yang sangat perlu diklinisi adalah pengawasnya dulu yang akan menjadi supervisernya, gitu…….lhoooooo…. selesai mendengarnya saya langsung geleng-geleng kepala.
@.Pengawasnya…dimana dulu ..dan siapa dulu ?he..he..eh.Justru lahirnya blog ini untuk memberi bantuan/sharing dengan pengawas,kepala sekolah,guru,salah satunya masukan dari anda ini,thanks
2.
Tengku Sahudra, di/pada Desember 1st, 2009 pada 12:17 Dikatakan: r
Jika penerapan supervisi klinis itu sesuai prosedur… kemungkinan besar guru tidak susah lagi dalam mengajar, karena masalah-masalah guru dalam mengajar akan ada solusinya dari sopervisor.. sehingga tujuan pendidikan akan tercapai…
@.Benar Pak Tengku,masalahnya masih banyak rekan pengawas yang kurang menguasai kompetensi Supervisi.
3.
yudhi widodoh, di/pada November 24th, 2009 pada 09:01 Dikatakan: r
tahap supervisi di sekolah dimulai dengan persiapan oleh supervisor, persiapanpersiapan meliputi data-data, alat tuk supervisi, hal yang disupervisi, pelaksanaan supervisi dan penilaian hasilsupervisi.
@.Terima kasih Pak Yudhi atas tambahannya.
4.
dyah purwati, di/pada November 23rd, 2009 pada 11:24 Dikatakan: r
Supervisi klinis/akademik sangat perlu bagi peningkatan mutu pendidik. Pelaksana Supervisi klinis yang utama adalah Kepala Sekolah (KS), dibantu guru-guru, baru pengawas sekolah. Supervisi Klinis idealnya satu semester sekali olleh KS dibantu guru-guru. Dan hasilnya analisis dan ditindak-lanjuti seterusnya di rekomendasikan pada pemangku kepentingan dan baru pengawas memprogram bersama KS supervisi klinis Jadi tidak akan terjadi pengawas bertindak sebagai “mandor” dan yang utama pengawas berperan sebagai mitra guru karena pada hakekat pengawas adalah guru. Kalau pengawasnya sebagai ” mandor” menjaga jarak itu pengawas jadul. tidak berkompeten ………. he he ayo bekerja lebih profesional
@.Siap bu !
5.
Klaudius Sonopa,a, di/pada November 21st, 2009 pada 11:38 Dikatakan: r
Kalau boleh tulisan yang akan dimuat disini adalah laporan hasil penelitian supervisi klinis sekolah-sekolah di Indonesia.
@.Terima kasih usulannya.Mudah-mudahan ke depan bisa ditampilkan.
6.
Maria Mintowati, di/pada September 11th, 2009 pada 11:52 Dikatakan: r
Dalam melakukan supervisi klinis, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut. Pertama, bagaimanakah kualitas sang supervisor, dalam hal ini pengawas. Apakah pengawas sudah memiliki kompetensi sebagai supervisor. Artinya, dalam melakukan supervisi klinis, supervisor benar-benar memahami dan menguasai tujuan supervisi klinis. kdua, bagaimana hubungan personal dan jabatan antara supervisor dan guru. Jika selama ini, pengawas bertindak sebagai “mandor” yang menjaga jarak, saat supervisi klinis dilaksanakan, bukannya guru menjadi terbantu atau ‘tersembuhkan’ dari berbagai kesulitan yang dihadapinya saat melaksanakan tugasnya sebagai guru, melainkan justru kesulitan tersebut akan semakin KRONIS.
Dari H.Indra :
Yang ibu katakan benar,makanya pengawas itu harus profesional,salah satunya harus memiliki kompetensi supervisi,Makanya pengawas itu jangan asal comot,pengawas perlu menguasai wawasan kepengawasan,
Mudah-mudahan komentar bu Maria akan memotivasi pengawas-pengawas untuk lebih meningkatkan kompetensinya.
Terima kasih.
7.
AHMAD FADLOLI, di/pada Juli 13th, 2009 pada 14:04 Dikatakan: r
Supervisi Klinis sangat dibutuhkan oleh para guru.
Melihat data empiris menurut saya ada hal yang lebih urgen lagi adalah Caracter Building . Dengan terbentuknya kesadaran terhadap para guru akan tugas dan tanggungjawabnya bukan hanya sekedar Transfer Of Knowledge tetapi sebagai Agent of change maka istilah yang umum di lapangan ” yang penting masuk kelas ” akan bisa dikurangi dan bahkan dihilangkan. Side efect dari itu semua adalah akan terbentuk budaya guru yang selalu mengupdate dirinya terhadap tugas dan fungsinya sebagi pendidik dengan selalu berusaha unutk bekerja lebih baik serta memberikan pelayanan terbaik terhadap peserta didik. Mudah-mudahan. Amien
Dari H.Indra.K :
Terima kasih atas masukannya,


Jadwal Ujian Nasional Tahun 2009
Posted on 12 Desember 2009 by H.Indra
Berdasarkan surat Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 178/MPN/HK/2009 tanggal 03 Desember 2009 perihal: Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010, maka dengan ini diberitahukan bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan menyelenggarakan UN pada tahun 2010 dengan jadwal sebagai berikut:
Jadwal Ujian Nasional SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010
• UN Utama (22 – 26 Maret 2010)
• UN Susulan (29 Maret – 5 April 2010)
• UN Ulangan (10 – 14 Mei 2010)
Jadwal Ujian Nasional SMP/MTs dan SMPLB Tahun Pelajaran 2009/2010
• UN Utama (29 Maret – 1 April 2010)
• UN Susulan (5 – 8 April 2010)
• UN Ulangan (17 – 20 Mei 2010)
Jadwal UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 SD/MI dan SDLB
• UN Utama (4 – 6 Mei 2010)
• UN Susulan (10 – 12 Mei 2010
Mata pelajaran yang diujikan sama seperti tahun lalu kecuali program keagamaan untuk MA. Kriteria kelulusan sama seperti tahun lalu. Peserta didik mengikuti UN di sekolah penyelenggara masing – masing dengan sistem pengawasan acak dan ada ujian ulangan.
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut silakan menghubungi:
BSNP
Gedung D Lantai 2
Mandikdasmen
Jl. RS Fatmawati, Cipete
Jakarta Selatan
Telp. (021) 7668590
Faks. (021) 7668591
( Sumber :http://www.depdiknas.go.id/)
DIarsipkan di bawah: Kompetensi Pengawas Sekolah | Ditandai: Informasi Ujian Nasional
« Berbagai Argumentasi Para Pakar, Pemerhati, Praktisi Pendidikan, Orangtua, dan Siswa Untuk Menggugat Kebijakan Ujian Nasional Prosedur Operasi Standar (POS) UN SD/MI/SMP/Mts/SMK/SMA/MA Tahun 2009/2010 »
3 Tanggapan
1.
YANTO,S.Pd, di/pada Januari 10th, 2010 pada 14:41 Dikatakan: r
POKOKNYA…HAPUSKAN UN !!!!!!
@.Ya ,gimana caranya ,Pak? .Pemerintah ngotot mau UN aja.
2.
Entis Sutisna, di/pada Desember 26th, 2009 pada 22:20 Dikatakan: r
POS UN 2010 silahkan download di: http://www.gurutisna.wordpress.com
@.Pak Tisna terima kasih infonya.Trims.
3.
Abdul Wahab, di/pada Desember 14th, 2009 pada 23:33 Dikatakan: r
mari kita sambut menjelang pelaksanaan ujian nasional, dan awsi pelaksanaannya supaya berjalan dengan lancar seperti yang oleh semua pihak
@.Siap,Pak.



Forum Pengawas/Guru

Sampai saat ini kita masih merasakan bahwa dimana-mana posisi pengawas sekolah itu masih termarjinalkan dari sistim pendidikan kita,padahal kalau dilihat dari tugas pokok dan fungsi pengawas bahwa tugas pengawas adalah melaksanakan supervisi akademik dan manajerial di sekolah binaannya agar mutu pembelajaran guru dan proses pelaksanaan manajemen kepala sekolah berjalan optimal sehingga mutu pendidikan meningkat.Peran pengawas sekolah sebagai penjamin mutu pendidikan di sekolah binaanya dinilai sangat stategis.Pengawas sekolah semestinya dijadikan tangan kanan kepala dinas pendidikan dalam mengendalikan mutu pendidikan di sekolah,mengawal pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan terutama di dalamnya mengawal kinerja guru dan kepala sekolah.
Namun apa gerangan yang terjadi di lapangan? Prof.Dr.Nana Sudjana dalam makalahnya:Pengawas Sekolah Antara Harapan dan Kenyataan;mengatakan:Pengawas sekolah ibarat tanaman yang hidup enggan mati pun tak mau.Pengawas sekolah diabaikan,dilirik sebelah mata ,tak berdaya dan tak diberdayakan,tersingkirkan dan tak dipikirkan.Bahkan ketua APSI propinsi Jawa Barat,Drs.Yadi Rochyadi,M.Sc mengatakan bahwa “pengawas itu diperlukan,tapi kadang-kadang terlupakan”
Betulkah bahwa gambaran pengawas di negeri tercinta ini seperti itu?Silahkan rekan-rekan menanggapi dan mengomentarinya.Melalui forum ini mari kita tingkatkan harkat dan martabat pengawas di negeri ini.Bravo Pengawas! Bravo Guru ! Bravo Pendidikan!!
26 Tanggapan
1.
sri wahyuni dyah p, di/pada Januari 10th, 2010 pada 17:51 Dikatakan: r
ya …. itulah kenyataan Indonesia kita, Dinas Pendidikan kab/kota semua sudah tahu, membaca, memahami, semua uu, pp, permen yang mennyangkut pendidikan.
Aku masih untung diberi meja untuk menyelesai tuags2ku dan menyimpan arsip-arsip supevisiku, aku masih untung ruangan pengawas sudah ber AC, aku masih untung …………………. dan aku akan lebih beruntung kalau kepedulian Kepala Dinas bahwa aku bukan sekedar pengguni ruangan ber AC, meja jati tempatku menulis akan tetapi aku adalah tangan kanannya didunia persekolahan, khususnya sekolah binaan. dan jangan pandang aku dengan sebelah matamu akan tetapi tataplah aku dengan kedua matamu. dan berdayakan aku sesuai TUPOKSIKU
@. Bu Sri,nampaknya kalau nunggu diberdayakan perlu proses bagi mereka,lebih baik kita memberdyakan diri di tahun 2010 ini,Setuju ? Sukses buat pengawas !
2.
nafilah alis, di/pada Januari 8th, 2010 pada 10:05 Dikatakan: r
alhamdulillah pak haji sertifikasi pengawas Depag sudah mulai berjalan secara merata, meskipun belum terekrut semuanya. By the way, barangkali permendikna no.63 th 2009 menjadi peluang sekaligus tantangan bagi kita pengawas untuk memposisikan diri sebagai pejabat fungsional yang benar-benar berdaya. bukankah kesempatan itu yang selalu kita tunggu ? mudah2an permen tsb dapat terimplementasikan secara proporsional dan profesional, terutama oleh para birokrat pendidikan sebagai pejabat yang berwenang memfasilitasi berbagai kebijakan pemerintah. Selamat berjuang kawan-kawan pengawas.
@.Alhamdulillah Bu Nafilah kalau urusan sertifikasi di depag sudah merata,setidak-tidaknya teman-teman pengawas di depag sudah banyak yang yang terekrut.ya mudah-mudahan dengan lahirnya permendiknas no 63 tahun 2009 tentang penjaminan mutu pendidikan akan membuat para pengawas bangkit dan berdya di tahun 2010 ini. Nuhun Bu atas komentarnya.
3.
asutardi, di/pada Januari 7th, 2010 pada 06:40 Dikatakan: r
Pengawas sekolah “wajib”menandatangani DP3, sesuai tuntutan Permendiknas 12/2007dan PP 74/2008, kalaupun ada sebagian kabupaten/kota “melarang” pengawas menandatangani DP3 Guru dan Ks, itu hanya akal-akalan birokrat pendidikan, dikiranya DP3 proyek basah yang dapat menghasilkan banyak duit.Duh nasib Pengawas….
@.Benar Pak Asutardi,malah di kabupaten saya juga hanya sebatas “Memaraf”.
4.
pak rudy, di/pada Desember 29th, 2009 pada 07:50 Dikatakan: r
Salam Kenal Pak Pengawas
semoga isinya menambah khazanah pengetahuan mengenai supervisi pendidikan dan pengembangannya bagi persekolahan dan tentu saja berguna bagi kepala sekolah, pengawas, juga calon kepsek dan calon pengawas sekolah.
Terima kasih sudah menghadirkan blog unik ini.
Salam
@.Terima kasih Pak Rudy atas kunjungannya,yg jelas ini pengawas belajar ngeblog…biar bisa sharing ilmu pendidikan.
5.
budisan68, di/pada Desember 27th, 2009 pada 23:15 Dikatakan: r
seandainya semua pengawas pada ngeblog seperti ini, wah pendidikan indonesia akan cepat maju
@.Benar Pak Bud,tinggal kepala sekolah yang belum ngeblog nich?
6.
iskandar, di/pada Desember 27th, 2009 pada 22:29 Dikatakan: r
Rasanya pengawas sekolah itu pelengkap kantor diknas saja. Saran dan usulnya jarang jadi patokan kebikan pemda
@.Justru pengawas harus merubah paradigma dan berubah untuk diperhitungkan pemda.
7.
Priyatno Santoso, di/pada Desember 25th, 2009 pada 00:33 Dikatakan: r
prokontra ujian nasional terus saja menghiasi media. Bagaimana pendapat teman-temanpengawas? Kalau menurut ku UN tetap jalan terus, terlepas dari berbagai kekurangan UN.
@.Pada prinsipnya UN terus diadakan,tetapi rubah sistemnya.
8.
JauhariEffedi, di/pada Desember 14th, 2009 pada 12:24 Dikatakan: r
Permen no.63 th 2009 tentang Sistem penjaminan mutu pendidikan telah ada. Saya usul dan menghimbau kepada semua rekan pengawas sekolah Indonesia di seluruh dunia untuk turut memback up pelaksanaannya.Dan menghadiri MUSYAWARAH NASIONAL PENGAWAS SEKOLAH(kalau ada-atau kita laksanakan sendiri), untuk menyikapinya.
@.Terima kasih Pak Jauhari infonya.Mari kita dukung!
9.
engliaerfi, di/pada November 16th, 2009 pada 10:01 Dikatakan: r
1. Bapak Dedi Kusnadi yth, ditempat kami memang kita tidak lagi menandatangani DP 3 guru dan kepala sekolah pada daftar DP 3, akan tetapi lembar penjabaran penilaian harus disetujui dulu oleh pengawas dengan membubuhkan tanda tangan. Pejabat yang berwenang baru mau menandatangani DP 3 tersebut..Sebab yang melihat pekarjaan guru dan kepala sekolah dilapangan adalah para pengawas. Dengan demikian terjalinlah kerjasama yang baik dilingkungan Dinas Pendidikan dan pengawas tetap mendapat tempat yang layak sebagaimana biasanya.
2. Kebijakan daerah masing-masing, dan kami merasa bahwa kami tidak dimarjinalkan, karena pejabat tidak akan mau menandatangani DP 3 jika tidak dilengkapi dengan penjabarannya. Tinggal bagaimana Koorwas mencoba mengkomunikannya dengan pimpinan. Sampaikanlah Permen Diknas No. 12 tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah, mudah-mudahan pimpinan Bapak dapat memahaminya.Semoga…….
…….
@.Jawaban bapak sangat mantap dan mudah-mudahan dapat meyakinkan rekan-rekan pengawas agar lebih percaya diri,mohon maaf,ralat : permendiknas no 12 tahun 2007,bukan 2003.Terima kasih.
10.
Dedi Kusnadi, di/pada November 15th, 2009 pada 20:01 Dikatakan: r
Ass, Wr.Wb.
Mulai tahun 2009, pengawas di daerah kami tidak menandatangani DP3 untuk guru maupun untuk kepala sekolah SD.
Yang jadi pertanyaan :
1. Apakah di daerah yang lain sama?
2. Apa yang menjadi dasar hukum yang bisa dijadikan acuan buat kami?
terimakasih mohon sumbang saran dari semua rekan para pengawas di tanah air tercinta, sebab dgn kejadian tersebut diatas “para pengawas” di darah kami seperti termarjinalkan.
Wassalam,-
@.waalaikum salam,pertanyaan bapak sudah terjawab oleh Pak Engliaerfi.
Terima kasih,
11.
Kinaryo, di/pada Oktober 19th, 2009 pada 12:49 Dikatakan: r
Pengawas seharusnya punya payung hukum yang jelas sehingga tidak dapat digoyang oleh oknum pejabat.
-Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan
1. Apa benar setiap semester guru honor/bantu harus
membuat surat lamaran kerja ?
2. Apa benar S1 tataboga dapat diterima mengajar
di SD ?
Mohon penjelasan,terima kasih.
@. Kalau payung hukumnya : Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 1 18 tahun 1996 tentang jabatan Fungsional Pengawas dan angka kreditnya.Tapi di era otonomi sekarang tergantung “warna” pemimpin daerahnya.Jawaban : 1) Sepanjang pengetahuan saya tidak demikian 2).Kalau S1 pasti bisa,tapi tergantung kebutuhan sekolahnya.Terima kasih.
12.
Budhi Utomo, di/pada Oktober 17th, 2009 pada 00:33 Dikatakan: r
Saya selaku pendidik bangga dengan gaung pengawas yang semakin memposisigkan diri sesuain dengan tupoksinya, apalagi sudah adaa pp yg mengatur rekrutmen pengawas .Salam untuk para pendidik anak bangsa !
@.Terima kasih pak Budi,Semoga harapan kita ,para pendidik,jadi kenyataan.
13.
Berlina, di/pada Oktober 15th, 2009 pada 08:28 Dikatakan: r
Menurut saya,persoalan pengawas sama aja dengan guru saat ini. Tergantung individunya, ada yang menunggu diberdayakan, ada yang lebih kreatif memberdayakan diri sendiri..karena sadar akan potensi dirinya dan sadar akan tanggung-jawabnya. Sertifikasi guru dan pengawaspun sekarang menjadi sesuatu yang harus dikejar…..Semoga pengawas yang terbiasa memberdayakan dirinya sendirilah yang mendapat prioritas Sertifikasi.
@. Benar sekali Bu Berlina,kalau menunggu diberdayakan malah pengawas dan guru jadi tidak berdaya,Sebaiknya jadilah pengawas/guru yang kreatif.Semoga.
14.
bambang, di/pada Oktober 12th, 2009 pada 18:56 Dikatakan: r
Ya, semoga saja jeritan hati para pengawas sekolah dapat didengar oleh para pengambil kebijakan ya Pak (baik di daerah maupun di tingkat Nasional), amiiin.
@.Amiin,Insya Allah,Pada saatnya jabatan pengawas akan diperebutkan oleh guru dan Kepala Sekolah.
15.
JauhariEffedi, di/pada September 30th, 2009 pada 12:03 Dikatakan: r
Hallo Pak Mikdam, apa maksud sampeyan pengawas harus memiliki manajemen sendiri ? apa mau menyaingi Kapala dinas seperti banyak dibicarakan teman2, namun saya pikir-pikir betul juga. Mungkin kita usul LPMP di Kabupaten.gimana pak H,Indra ?
@ wah,Pak Jauhari itu usulan hebat.Ceritanya kan kita kepanjangan tangan LPMP di Kabupaten,tapi nyatanya kita kurang diberdayakan LPMP.
16.
Mikdam Mustpa, di/pada September 20th, 2009 pada 10:33 Dikatakan: r
Pengawas pada era desentralisasi sekarang ini harus memiliki manajemen sendiri yang pandai menterjemahkan permendiknas 12 tentang tupoksi kepengawasan. Setelah diterjemahkan kemudian direfleksikan dalam bentuk perencanaan dan action berdasarkan need analysis dari sekolah-sekolah yang dibina.
Dari H.Indra :
Nah,mudah-mudahan rekan-rekan pengawas membaca komentar Pak Mikdam ini.Terima kasih Pak,Apa sekarang pak masih tugas di Bandung ?Selamat Lebaran!
Salam,
17.
JauhariEffedi, di/pada September 10th, 2009 pada 10:24 Dikatakan: r
sekali lagi pengawas sekarang jangan direkrut dengan asal comot, guru atau kepsek bermasalah jadi pengawas atau malah pejabat struktural jadi pengawas agar bisa memperpanjang usia pensiun.Saring, test, seleksi dong calon yang akan jadi pengawas sekolah. Pengawas diperlukan berpendidikan S2, mantan kepala sekolah dan guru senior berprestasi. Setuju kagak ?
Dari H.Indra :
Pak Jauhari,kami pengawas setuju sekali dengan pendapat bapak.Tapi yang jadi masalah di hampir semua daerah, ya itulah masih adanya KKN,jadi menentukan jabatan seseorang tergantung selera penguasa?
18.
JahariEffedi, di/pada September 10th, 2009 pada 10:17 Dikatakan: r
Wak Haji Yth.
Saya sekarang kurang setuju seperti itu,pengawas jangan waiting and see tapi aktif dan jemput bola memberdayakan diri sendiri, kerja yang baik bikin program baik tahunan maupun smester, bila kita proaktif, pengawas tidak akan dipandang sebelah mata.perkuat kebersamaan, hidupkan APSI,MKPSM,lebih vokal nggak apa-apa demi peningkatan mutu kan udah ada UU tetang guru dan dosen dan PP tentang guru. selamat berjuang !!!
Dari H.Indra :
Benar sekali apa yang bapak katakan itu,Di daerah saya juga kami sedang berusaha memberdayakan diri sendiri.Dan mudah-mudahan rekan-rekan pengawas yang lain banyak yang membaca komentar bapak ini,terinspirasi dan yang penting : Action ! Action! Action !
Salam,
19.
darmo sudarsono, di/pada Agustus 31st, 2009 pada 05:13 Dikatakan: r
ya,seperti itulah pengawas ,setidaknya apa yang saya rasakan
Dari H.Indra :
Ke depan mah Insya Allah pak jabatan pengawas akan diperebutkan,apalagi kalau periodisasi kepala sekolah sudah diterapkan di Karawang.
Selamat Berjuang !
20.
nafilah alis, di/pada Agustus 7th, 2009 pada 14:04 Dikatakan: r
p.H.Indra barangkali ada Assessor dr Tasik di sana sekarang ? Bisa sharing. Selamat bertugas. Tahun-tahun yll saya juga Asesor. Tahun ini diistirahatkan. Mangga wilujeng. Leres sim kuring ti Tasik pa haji.
Dari H.Indra :
Kebetulan aseor disana dari Karawang dan Kota Bekasi.
Hatur Nuhun.
21.
nafilah alis, di/pada Agustus 5th, 2009 pada 15:59 Dikatakan: r
ass.w.w.P.haji, jadi pengawas harus bermental baja. cobaan demi cobaan datang beruntun. setelah kecewa dengan sertifikasi yg blm berpihak. kini dikecwakan dengan Progrm Akreditasi Sekolah/Madrasah. Masa dari jumlah pengawas depag kota tsm 11 orang, dan jumlah madrasah yg diakreditasi 33, hanya 3 orang pengawas yg terekrut jadi Assessor. Bagaimana rumusnya ? Lagi-lagi kami pengawas yg diabaikan. Yang adil dan proporsional aja. Siapa yg paling berkompeten dlm hal ini ? Ah bicara soal kepengawasan banyak kecewanya, mending kalau didengar. Tapi mudah-mudahan para pengawas ini di akhir karirnya bisa husnul khotimah kayak mbah Surip ha..ha..ha..ha..
Dari H.Indra :
Waalaikum salam,Bu Nafilah,
Mungkin dewi fortuna belum berpihak ke ibu nafilah dkk,ya yg paling berkompeten ya UPA disono(ibu teh di Tasik?)Alhamdulillah,kalau di Karawang mah semua pengawas SMP/A/SMPK semua asesor,saya juga ceritanya ini lagi bertugas di Kab.Bekasi.Tenang aja bu,Insya Allah suatu saat segala sesuatunya akan berpihak ke ibu.Insya Allah,Amiiin.
22.
nafilah alis, di/pada Juli 21st, 2009 pada 21:55 Dikatakan: r
Saat Seminar APSI digelar Maret yll. Seluruh pengawas tersenyum penuh ma’na. Bagaimana tidak, dari dirjen PMPTK tercetus bahwa, seluruh pengawas akan disertifikasi tahun 2009 ini. Pendataan dan pendaftaran pun sibuk dilakukan seluruh pengawas baik di lingkungan Diknas maupun di lingkungan Depag. Tapi faktanya, mengapa dibatasi dengan kuota. Dan, yang terjadi dari sekitar 500 pengawas Depag di Jawa Barat hanya 87 kuotanya. Itupun terfokus di Bandung dan Cianjur. Ironisnya dari 87 itu, sebanyak 45 orang tidak dapat diisi sebab pengawasnya sudah pensiun dan ada yang sudah meninggal. Aneh kan ? Data tahun mana yang dijadikan dasar ? Apa dan siapa yang salah ? Yang pasti lagi-lagi pengawas, yang dirugikan. Padahal semua tentu tidak meragukan perihal senioritas pengawas, yang seharusnya lebih dahulu disertifikasi dibanding guru dan Kepala sekolah. Makin lengkaplah penderitaanmu wahai pengawas. Kemana lagi harus mengadu ? Senyum itupun bermakna seribu kecewa, kesal, dan ………..
Dari H.Indra :
Selamat datang kembali bu di blog ini.Blog ini selalu menanti komentar-komentar ibu yang pemikiran dan analisa nya selalu tajam.Sejujurnya sebagai sesama pengawas sedih mendengar cerita rekan-rekan pengawas di depag.saya juga tidak paham,kenapa kebijakan depag tidak berpihak kepada pengawas.Padahal pengawas lah yang harus didahulukan sertifikasi itu.Tapi,mari kita terus berjuang bu agar sistim sertifikasi di depag lebih rasional,profesional,dan berpihak kepada pengawas.
Amin,
23.
nana maulana, di/pada Juli 1st, 2009 pada 09:10 Dikatakan: r
Assalamualaikum Wr.Wb
Smg kabar Pak Haji Selalau dalam perlindungan Allh SWT.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
1. Apakah kriteria pengajuan sertifikasi guru
2. Apakah kriteria pengajuan sertifikasi guru sama dengan kabupaten lain
Terima kasih! Salut buat forum ini
Wassalamualaikum. Telukjambe timur !
Dari H.Indra :
Waalaikum salam,wah ditunggu-tunggu baru nongol nih.Terima kasih bapak telah bergabung di Blog Pengawas Indonesia:
1.Menurut Permendiknas no 18 tahun 2007,Sertifikasi dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah
memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
2.Kriteria secara nasional sama,cuma karena peserta banyak, tiap kab./kota dibatasi oleh quota.Untuk
memenuhi quota ini,peserta harus diseleksi,salah satu kriterianya yakni dengan masa kerja.
Terima kasih,salam buat rekan2 di SMPN TLJ Timur.
24.
apsijatim07, di/pada Mei 30th, 2009 pada 18:53 Dikatakan: r
Ya memang kondisi pengawas sampai saat ini seperti itu, kasihan deehhhh gua tidak ada yang mau memperhatikan, salah satu solusi memang APSI daerah harus berjuang untuk menindaklanjuti Permen 12 tahun 2007 melalui forum nya dengan opsi peraturan gubernur atau peraturan daerah, memang selama otonomi daerah para pejabat birokrat di dinas pendidikannya saja tidak ada komen tidak tahu/mau tahu akan hal itu. saya sendiri sebagai ketua apsi jatim sudah berulangkali menyampaikan pada setiap forum, tapi kenyataannya yaaa seperti itu, pengawas dianggap sebagai transit pada masa pensiun, yang kasihan lagi mereka tidak pernah hadir dalam lembaga pendidikan.
Dari H.Indra :
Suatu kehormatan bapak sebagai Ketua APSI Jatim sudah mengunjungi Blog Pengawas Indonesia.Memang demikianlah gambaran pengawas di negeri ini,Tapi terobosan yang dibuat APSI sudah banyak manfaatnya bagi kami.Mudah-mudahan bapak tidak bosan untuk berjuang terus agar harkat dan martabat pengawas akan terus meningkat.
25.
Dede Nana Zohari, di/pada Mei 29th, 2009 pada 14:19 Dikatakan: r
Beberapa hal yang menjadi alasan sehingga kurang berdayanya pengawas diantaranya adalah :
1. Kompetensi Pengawas, Posisi jabatan fungsional ini banyak di Kokab diisi oleh orang yang kurang kapabel dalam artian jauh dari kemestian seperti yang diamanatkan PP.No.12. Banyak dari Rekan pengawas yang berasal dari pejabat yang mengulur usia pensiun, sehingga dapat kita prediksi bagaimana kinerja mereka, masih mending kalau latar belakang pekerjaan dahulunya pernah mengajar……
Hal lain banyak juga pengawas yang berasal dari guru yang memiliki kualifikasi akademik yang tidak sesuai dengan Mata Pelajaran yang akan diampunya nanti, (Missmatch) hal ini akan merepotkannya sendiri ketika berhadapan dengan MGMP dalam konteks kompetensi akademik.
2. Sosialisasi mengenai Permendiknas No12 2007 ini tidak menyebar ke semua lini di Diknas Kokab…. sehingga banyak sekali Kepala sekolah dan pejabat apalagi guru yang menganggap bahwa pengawas ini hanya pengawas mata pelajaran bukan pengawas satuan pendidikan…..jelaslah hal ini akan merepotkan pengawas sendiri dalam menjalankan tugasnya. Hal ini pula yang menyebabkan Martabat Pengawas tidak sebagaimana mestinya.
Dari H.Indra :
Betul sekali semua yang dikatakan Pak Dede.Kenyataan di lapangan seperti itu(Mungkin di kota Tasikmalaya juga begitu ya pak?).Tapi mudah-mudahan Kab/kota bisa merespon Permendiknas No 12,sehingga dalam rekruitment pengawas tidak asal comot saja tapi berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan pengawas.Tapi ke depan saya optimis pengawas akan menjadi Jabatan Fungsional yang diperebutkan,Apalagi kalau Periodisasi kepsek sudah diberlakukan di semua kokab.
Semoga.
26.
nafilah alis, di/pada April 19th, 2009 pada 17:31 Dikatakan: r
Benar sekali gambaran tentang kondisi pengawas seperti itu. Sistem tidak kondusif bagi efektifitas kinerja pengawas. Sejak dari proses rekruitmen yang tidak berbasis prestasi kinerja dan kompetensi, pemberdayaan pengawas yang nyaris luput dari bidikan para pejabat struktural, dan program peningkatan kompetensi pengawas yang tidak optimal. Selain faktor-faktor eksternal di atas, dari pengawas itu sendiri kurang termotivasi untuk melakukan inovasi-inovasi terkait dengan TUPOKSI nya , serta langkah-langkah lain guna meningkatkan kompetensinya sebagai superviser di bidang akademik dan bidang manajerial. Semoga sertifikasi pengawas menjadi salah satu jawaban solusinya, meskipun masih perlu dibuktikan.


MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN MODEL TIM (TEAM TEACHING)
Posted on 10 September 2009 by H.Indra
Seorang guru SMP di Sumenep kab.Madura pernah mengajukan pertanyaan pada rubrik Metropolis di Jawa Pos.com,Pak Suedi S.Pd,demikian nama guru tersebut,beliau menanyakan bagaimana cara melaksanakan pengajaran secara Tim dengan benar,berikut ini saya kutip jawaban selengkapnya dari Drs.Martadi Msn:
Permasalahan yang Bapak rasakan merupakan permasalahan umum yang dialami guru bidang studi yang hanya memiliki rombongan belajar kecil, sementara jumlah gurunya terlalu banyak. Padahal, minimal mengajar 24 jam merupakan persyaratan pokok untuk dapat mencairkan tunjangan profesi bagi guru yang telah lulus sertifikasi. Sebagai salah satu solusinya, sudah banyak sekolah menerapkan pola Team Teaching).
Team teaching dapat dimaknai sebagai:
1) Pembelajaran pada sekelompok murid dalam satu mata pelajaran yang diajarkan lebih dari satu guru, secara terpisah, pembagian tugas berdasar materi yang disepakati, sesuai dengan kemampuan/bidang keahlian,
2) Pembelajaran satu mata pelajaran pada sejumlah kelas oleh sejumlah guru, dengan pembagian tugas per kelas/satu guru, dan
3) Pembelajaran satu mata pelajaran pada sekelompok murid/satu kelas, oleh dua orang atau lebih, bersama, bekerja sama, berkolaborasi antara guru-murid dalam waktu pertemuan yang sama. Team teaching juga dikenal dengan istilah mengajar dalam satu tim (lebih dari satu orang), pengajaran beregu, atau collaborative teaching. Pelaksanaan team teaching dapat dilakukan melalui berberapa pola antara lain:
1) Sejumlah guru mengajarkan mata pelajaran sama, di kelas berbeda-beda (bahasa Indonesia, matematika, fisika, ilmu pendidikan, sejarah). Perencanaan materi, bahan ajar, atau hand out dilakukan bersama-sama, penyajian dan evaluasi dilakukan secara berbeda (sendiri-sendiri).
2) Setiap guru melakukan perencanaan, menentukan materi, penyajian, dan evaluasi secara sendiri-sendiri, lalu hasil evaluasi digabung.
3) Satu mata pelajaran (teori/praktik) diajarkan tiga orang guru secara bersama-sama, mulai perencanaan, pelaksanaan, penilaian bersama-sama secara variatif.
4) Pelaksanaan bersama, seorang guru sebagai penyaji atau menyampaikan informasi, seorang guru membimbing diskusi kelompok atau membimbing latihan individual.
5) Anggota team teaching secara bergantian menyajikan topik atau materi. Diskusi dan tanya jawab dibimbing secara bersama dan saling melengkapi jawaban dari anggota tim.
6) Seorang guru (senior) menyajikan langkah-latihan, observasi, praktik dan informasi seperlunya. Kelas dibagi dalam kelompok, setiap kelompok dipandu seorang guru (fasilitator). Akhir pembelajaran masing-masing kelompok menyajikan laporan (lisan/tertulis) dan ditanggapi bersama serta disimpulkan bersama.
Ada baiknya team teaching sekaligus dioptimalkan sebagai bentuk implementasi lesson studi untuk memperbaiki pembelajaran dan hasilnya bisa dituliskan dalam bentuk laporan penelitian tindakan kelas. Dengan demikian, team teaching bisa sekaligus mengatasi masalah kekurangan jam mengajar, dan menambah karya tulis ilmiah, baik untuk keperluan melengkapi dokumen portofolio maupun untuk keperluan kenaikan pangkat ke golongan IV/a atau IV/b.Selamat melaksanakan Tim Teaching(*/Hud)
Sumber : Jawa Pos, 30 januari 2009,Tulisan ini dimuat juga di situs Klub Guru Indonesia )
DIarsipkan di bawah: Model Pembelajaran | Ditandai: Model Pembelajaran Guru
« PERMENDIKNAS NOMOR 39 TAHUN 2009 Mendiknas: Mulai 2010 TUNJANGAN PROFESI GURU PNS PERIODE 2007 DAN 2008 DIBAYARKAN MELALUI BUPATI »
3 Tanggapan
1.
dyah purwati, di/pada November 22nd, 2009 pada 16:26 Dikatakan: r
Dengan team teaching sekaligus dioptimalkan sebagai bentuk implementasi lesson studi untuk memperbaiki pembelajaran sangat setuju banget, apalagi untuk semua mata pelajaran. Lebih dari 24 jam, siapa takut, tidak apa-2, Di era tahun 80 an guru mengajar 2-3 mata pelajaran dan beban kerja lebih 36 tatap muka, juga tidak tambahan insentif. Ayo yang penting semangat memajukan bangsa, di era krisis multidimensi ini, yang kita punya hanya tinggal guru di garis depan
@. Setuju sekali dengan Bu Dyah.Mudah-mudahan banyak guru yang baca komentar ibu ini.Trims.
2.
Uun, di/pada Oktober 11th, 2009 pada 20:22 Dikatakan: r
Wah kebetulan sekali, saat ini saya juga sedang mengerjakan thesis yang berkaitan dengan team teaching. Memang pada kenyataannya, solusi ini sangat bagus sekali diterapkan di sekolah-sekolah (SEPAKAT dengan bu Lastri) tapi yang saya sesalkan kebanyakan guru atau kebijakan sekolah menerapkan sistem ini karena munculnya Peraturan Menteri yang baru berkaitan dengan tuntutan beban mengajar seminggu selama 24 jam. Tu sangat disayangkan sekali. Di Jepang, team teaching sudah diberlakukan tapi dengan tujuan untuk mneingkatkan kualitas pendidikan disana.
Saya sangat berharap, kita bisa mencontoh hal baik tersebut.
Untuk semua guru Indonesia, walaupun sebagai tuntutan beban mengajar tapi alangkah baiknya kita meluruskan kembali niatan kita dalam mendidik generasi kita saat ini, sepeti yang termaktub dalam UUD’45: “Ikut mencerdaskan kehidupan bangsa”
SEMANGAT buat asemua guru Indonesia!!!
@.Sepakat Bu Uun,mari kita terapkan hal-hal yang baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan,semoga thesisnya lancar dan dapat menyumbangkan ilmu untuk kemajuan pendidikan kita.
3.
Sulastri, di/pada Oktober 1st, 2009 pada 18:21 Dikatakan: r
Solusi yg bagus,tapi jangan hanya sekedar memenuhi beban mengajar 24 jam saja,tapi perhatikan proses nya agar mutu mengajar tetap optimal.
@ Bener bu Lastri,setuju.


ANTARA LESSON-STUDY,BETTER TEACHING AND LEARNING(BTL),DAN BERMUTU.
Posted on 3 April 2009 by H.Indra


Pelatihan Guru
Sampai sejauh ini sudah banyak upaya pemerintah kita untuk meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.Melalui berbagai luncuran program andalan dalam bentuk pelatihan guru,kepala sekolah,dan bahkan pengawas sekolah telah dilaksanakan di berbagai pelosok Nusantara.Banyak diantara program pemerintah yang notabene merupakan program bantuan dari perusahaan swasta,dan bantuan luar negeri,bahkan bantuan dari LSM luar negeri yang peduli terhadap pendidikan di negeri ini.

Sebut saja program DBE (Decentralized Basic Education) yang merupakan bantuan pendidikan dari masyarakat Amerika melalui LSM USAID ,telah memberikan bantuan pendidikan dalam bentuk pelatihan kepada Guru-guru PKn dan B.Inggris sejak tahun 2007 yang sampai saat ini sudah memasuki tahap DBE3,selain pelatihan berbasis modul yang diberikan kepada guru-guru 2 mata pelajaran tersebut,juga DBE meluncurkan pelatihan yang disebut BTL(Better Teaching and Learning) yang menuntut kreatifitas guru pra-KBM dan bertindak sebagai fasilitator di kelas sehingga siswa digiring untuk aktif berperan dalam proses pembelajaran.
Sampoerna Foundation melalui Teacher’s Institute nya yang bekerja sama dengan Universitas Pendidikan (UPI) Bandung juga telah menyumbangkan program pelatihan guru yang berbasis Lesson Study (LS),dalam pelatihan ini seorang guru tampil sebagai guru model di kelas,kemudian diamati oleh beberapa orang guru yang bertindak sebagai observer,setelah usai barulah antara guru model,guru-guru observer,dan Tutor dari UPI mengadakan refleksi untuk mendiskusikan penampilan guru model tadi.
Yang tak kalah serunya,pemerintah pusat juga meluncurkan sebuah program untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu guru yang disebut “Bermutu”(Better Education Through Reinforcement Management and Universal Teacher Upgrading).Sekalipun baru tahap konsolidasi dan sosialisasi yang mana program ini akan mulai bergulir bulan ini (katanya). Mana yang paling efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan kita.Silahkan anda yang menilai.


DIarsipkan di bawah: Model Pembelajaran | Ditandai: Model Pembelajaran Guru



HARAPAN DARI PELUNCURAN PROGRAM “BERMUTU”
Posted on 3 April 2009 by H.Indra


Program BERMUTU ( Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading ) merupakan kerjasama Pemerintah RI,Bank Dunia,serta hibah pemerintah Belanda,telah diluncurkan oleh Mendiknas tanggal 18 Desember 2007 .Program tersebut diluncurkan kepada 75 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pelatihan Bermutu
Kabupaten Karawang salah satu calon yang akan mendapat program Bermutu tersebut salah satunya diperuntukan bagi Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dalam bentuk block grant,Dana bantuan Langsung (DBL).Jumlah ideal MKPS yang akan mendapat dana bantuan langsung ini harus ada 24 orang pengawas.Jumlah pengawas di kabupaten Karawang hanya 12 orang pengawas SMP.( 8 orang lainnya merupakan pengawas SMA dan SMK ) ,dengan demikian maka 12 orang pengawas tersebut akan melakukan pendampingan kepada 6 kelompok MGMP.
Kondisi pengawas di kabupaten Karawang sampai sejauh ini belum optimal dalam melaksanakan tugas kepengawasannya,hal ini disebabkan oleh banyak faktor,diantaranya; belum ada kontribusi dan kurangnya perhatian dari Pemerintah daerah,kurangnya dukungan dana operasional untuk melaksanakan tugas kepengawasan,profesionalisme pengawas masih perlu ditingkatkan terus.
Permendiknas no. 12 tahun 2007 mengisyaratkan bahwa pengawas harus memiliki kompetensi,selain kompetensi kepribadian,sosial juga kompetensi supervisi,baik supervisi Akademik,maupun supervisi manajerial yang sebenarnya menjadi tugas pokok.Selain itu dituntut pula untuk melaksanakan penelitian dalam rangka memberikan masukan positif kepada sekolah binaan untuk perbaikan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Kemampuan pengawas diatas tidak datang dengan sendirinya tanpa adanya kegiatan-kegiatan pelatihan khusus untuk para pengawas Kenyataan saat ini di lapangan Pengawas belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang diharapkan,apalagi kalau dihubungkan dengan harapan yang tertuang dalamPermendiknas no 12 tahun 2007. Dengan keterbatasan kompetensi yang dimiliki para Pengawas saat ini,dari berbagai temuan cenderung kinerja pengawas sekolah :
1. Kurang mampu mensosialisasikan issu issu baru dalam bidang pendidikan,
2. Tidak memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi pendidikan
3. Frekuensi kunjungan ke sekolah binaan kurang intesif.
4. Pembinaan kurang optimal.
5. Pembinaan cenderung instruktif dan kurang konsrtuktif.
6. Supervisi cenderung bersifat instruktif,
7. Guru merasa segan untuk bertanya apabila memiliki masalah.
Dari uraian diatas Para pengawas sangat mengharapkan dengan program BERMUTU melalui pemberian Dana Bantuan Langsung benar-benar terwujud dalam rangka untuk berbagai kegiatan pelatihan para pengawas dengan harapan dapat meningkatkan kompetensi dalam upaya meningkatakan kualitas berdasarkan kriteria/tolok ukur yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah yakni : Hasil belajar siswa ,Kinerja guru,Kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya, meningkatkan kualitas pendidikan dan daya saing bangsa.


GURU,KEPALA SEKOLAH,PENGAWAS,AYO KITA “BLOGGING”
Posted on 3 April 2009 by H.Indra

Blogging atau bahasa kerennya”ngeblog” kini menjadi aktivitas yang banyak dilakukan oleh berbagai kalangan ,termasuk guru.Pengekspresian diri dan pemikiran melalui tulisan seringkali menjadi salahsatu alternatif untuk menemukan kebebasan berekspresi yang diinginkan.Namun kita harus berhati-hati dalam melakukan aktivitas blogging karena bisa jadi tulisan kita dapat menjadi sumber informasi bagi criminal hacker,mata-mata,atau pencuri identitas.Tapi yang jelas;dalam blog/situs/website banyak sekali ilmu yang bermanfaat,termasuk ilmu-ilmu yang berhubungan dengan dunia pendidikan yang kita geluti.
Selamat “ngeblog”!
DIarsipkan di bawah: Pengawas Ngeblog | Ditandai: Blogging, guru, kepala sekolah, Pengawas



Pengunjung yang budiman…
Hingga saat ini perjalanan profesi pengawas dan kepengawasan sekolah masih dalam posisi termarjinalkan dari sistem pendidikan nasional. Berbagai persoalan masih menyelimuti nasib profesi yang disebut-sebut sebagai penjamin mutu pendidikan ini.
Oleh karena itu, sengaja saya menyediakan ruang ini untuk dijadikan sebagai media silaturahmi di antara sesama keluarga besar Pengawas Sekolah di Indonesia.
Saya mengajak Anda semua untuk berbagi pemikiran tentang upaya pengembangan Pengawas dan Kepengawasan Sekolah saat ini.
Tuangkan gagasan kreatif Anda!
Ekspresikan harapan Anda!
Ungkapkan kegelisahan Anda!
Tumpahkan “uneg-uneg “Anda!
Sebarkan informasi yang Anda miliki melalui forum ini!
Diskusi ini bersifat terbuka, dari Anda, oleh Anda dan untuk Anda. Saya percaya sekecil apa pun pemikiran Anda akan sangat bermanfaat bagi pengembangan Pengawas dan Kepengawasan Sekolah di Indonesia,
Semoga saja dengan adanya ruang ini dapat mengilhami dan memberikan pencerahan bagi siapa pun yang membacanya untuk memperbaiki nasib Pengawas dan Kepengawasan Sekolah di Indonesia.
Komentar (132) Lacak Balik (0) Tinggalkan komentar Lacak balik
1.
Muhamudin
10 Desember 2009 pukul 18:30 | #1
Balas | Kutip
Kepada rekan2 pengawas seluruh Indonesia, saya mendukung komentar Pak. Subiarsih Bantul….. Mengapa pengawas yang baru di Sertifikasi banyak yang tidak lolos… ?
1. Bahwa selama ini di seluruh Indinesia kaya nya belum terbiasa membuat RKA/RKM sehingga menyulitkan bg pengawas yang membuat portofolio. Hal ini di sebabkab karena Dinas Pendidikan di setiap Kabupaten dan Kota, menganggap tidak perlu laporan dari pengawas. Meskipun itu di laporkan tidak ada artinya bagi mereka.
2. Program Tahunan Pengawas di setiap Kabupaten dan kota tidal dilaksanakan dengan baik sebagai acuan menetapkan pengembangan pendidikan berikutnya. Para birokrasi menganggap laporan yang penting itu yang di minta oleh pusat saja.
3. Banyak Kepala Dionas Pendidikan Kabupaten dan Kota diangkat bukan pertimbangan teknis propesional. tapi lebih pada pertimbangan politis dan strategis memnangkan Pilkada berikutnya.
Benar Pak, Ini merupakan masalah klasik profesi kita yang mungkin terjadi dimana-mana
2.
JauhariEffedi
14 Desember 2009 pukul 11:26 | #2
Balas | Kutip
Salam buat kawula pengawas sekolah di seluruh Indonesia. Saya dapat merasakan seperti apa yang dikeluhkan Bapak Muhamudin…,saran saya:
1.Karena Permen 63 th 2009 tentang penjaminan mutu telah ada bagaimana kalau kita memback up PENJAMINAN MUTU itu.
2.Memperkuat organisasi profesi pengawas; APSI,MKPSM,BMPSM dll. janggan jadi macan ompong.
3.Untuk meningkatkan mutu pengawas sekolah diadakan ,Work Shop,Seminar,Simposium, IHT,Musyawarah, dan lain-lain. Hidup ! Bangkit !! Saudaraku Pengawas sekolah dima napun berada !! Kita dapat tantangan baru ! Walau terasa berat, mari kita jawab dengan membabat tuntas dengan mengerjakannya. Kita bisa! Dus keadilan dan kesejahteraan kita jemput.Kalau tidak ada mata anggaran untuk kegiatan program pengawas, kita biayai sendiri.Karena kepala Dinas biasanya senang begitu. Mau ?
Salam lagi, semoga saja saya dan kawan-kawan bisa memiliki semangat seperti yang Bapak sampaikan di atas. Terima kasih.
3.
indarto
23 Desember 2009 pukul 10:15 | #3
Balas | Kutip
pengawas sebenarnya adalah jabatan strategis yang amat dibutuhkan oleh sekolah sebagai penjamin mutu. selama peningkatan mutu pendidik diselnggarakan secara tersentral melalui diklat atau penataran yang diselenggarakan oleh LPMP atau Dinas Provinsi atau lembaga lain. namun faktanya hasil peningkatan mutu tersebut belum dapat meningkatkan mutu pendidikan. hal ini disebabkan guru yang telah melaksanakan diklat tidak ada sangsi atau beban jika tidak melaksanakan hasil diklat yang telah mereka laksanakan, apalagi menularkan hasilnya kepada teman guru yang lain.
alangkah baiknya jika yang di diklat adalah pengawas kemudian hasil diklat sebagai bahan pembinaan untuk sekolah dan guru binaan pengawas yang bersangkutan. dengan demikian peran pengawas sebagai penjaminan mutu betul betul dapat diberdayakan.
Barangkali yang terbaik, guru dan pengawas sama-sama di-update kemampuannya
4.
MIA
27 Desember 2009 pukul 16:41 | #4
Balas | Kutip
PENGAWAS TIDAK PERLU TERMARJINALKAN, TETAPI YANG TERPENTING ADALAH PENGAWAS BENAR2 MELAKSANAKAN TUGASNYA SEBAGAI PEMBIMBING,PEMBINA SEKOLAH DAN GURU YANG MENJADI TANGGUNGJAWABNYA. aPABILA SEKOLAH DAN GURU INGIN ANDA KEMBALI KE SEKOLAH ATAS KEINGINGINAN SEKOLAH/GURU YBS, KARENA APA YANG TELAH ANDA BERIKAN MENJADIKAN SEKOLAH LEBIH BAIK,MENJADI GURU LEBIH BAIK DALAM MELAKSANAKAN PBM DAN HASILNYA; PASTILAH ITU AKAN MEMBUAT PENGAWAS BEGITU BERMAKNA DAN BERARTI BAGI SEKOLAH. PASTI PENGAWAS TIDAK DI MARJINALKAN LAGI.
Saya pikir, untuk bisa seperti ini diperlukan dukungan sistem yang kuat, karena tidak bisa berjalan dengan sendirinya.
5.
Rosyati
4 Januari 2010 pukul 15:55 | #5
Balas | Kutip
Saya sangat berterima kasih apabila Bapak memberikan contoh laporan kepengawasan TK untuk saya jadikan acuan membuat laporan, maklum saya pengawas TK baru. tolong ya.. terima kasih.
6.
SUAIDIN
5 Januari 2010 pukul 19:43 | #6
Balas | Kutip
Saya salut dengan komentar teman teman di atas,selama ini pelatihan Pengawas yang terkait dengan TUPOKSI pengawas dirasakan di tingkat kabupaten/kota masih sangat minim. Terasa ketika Pengawas dihadapkan dengan Sertifikasi Pengawas jalur portopolio kesulitan dalam menyusun Prota/promes kepengawasan, RKA,RKM, laporan kepengawas dan sebagainya akibatnya banyak yang kopi paste dan malah meraba-raba.Olehnya itu menyambut program 100 hari mendiknas agar dalam waktu yang tidak lama semua pengawas dilibatkan dalam Diklat yang terkait dengan Tupoksi dan Kompetensi Pengawas. Satu lagi kebingungan pengawas di daerah sekarng dengan tebitnya Permen 12/2007, disusul dengan PP/74 th 2008, muncul lagi permen 39/2009.dan terakhir panduan tugas pengawas yang diterbitkan oleh Dirjen .Mana yang di pakai?. sampai saat ini masih minim malah belum pencerahan lewat diklat khusus pengaws mauppun sosialisasi.Permen 74 membagi tugas pengawas berdasarkan pendekatan jumlahguru yang di bina (pengawas matapel), dan ada pengawas satuan pendidikan berdasarkan pebdekatan jumlah sekolah yang dibina dan ada pula pengawas BK pada jenjnag satpend masing-masing, . Permen 39/2009 kembali menjadi pengawas Saatuan Pendidikan dengan pendekatan jumlah sekolah yang di bina ( 10 sekolah) secara uth melaporak Akademik dan manajerial, yang ini terasa cocok dengan kondisi sekarang karena pengawas mebina, mamantau, dan melaporkan secara utuh sekolah yang di binanya, swehingga priofil sekolah dapat di ukur. sedangkan panduan dirjen kaayaknya kembali lagi pada permen 12 dan PP 74. Jadi pewrtanyaan kami kapan dimulai permen 39 itu???.
Saya pun melihat dua payung hukum yang Bapak sebutkan di atas terkesan menjadi rancu dan membingungkan. Tampaknya kita membutuhkan payung hukum yang lebih tegas untuk dijadikan landasan kerja pengawas
7.
hulaimi
5 Januari 2010 pukul 21:55 | #7
Balas | Kutip
Komentar yang disampaikan pak Suaidin menarik untuk didalami karena tupoksi pengawas yang dikeluarkan Direkur Tendik sebagai jabaran dari Permen 39/209 tugas pengawas SMP/SMA/SMK terkait dengan Manajerial dan Akademik. Kalau pendekatan sekolah dipakai (min.10)untuk 40 sekolah cukup 4 orang pengawas tapi bidang Akademik hanya terlayani sesuai kompetensi/kualifikasi Mapel pengawas yang ada saja sedang yang lainnya tidak terlayani. Menurut hemat saya adalah pendekatannya berdasarkan guru (+/- 40 gr) karena intinya ada pada pembinaan kualitas guru berapapun jumlah sekolah yang dibina (sup. manjerial). Nampaknya pola ini masih terkait dengan pedoman penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas versi 1996 yang belum ada gantinya. Berjuang terus pengawas dalam memantapkan posisi dan kompetensi.Wassalam
Hingga saat ini. regulasi tentang kepengawasan tampaknya masih belum tegas, saya berharap semoga dapat segera lahir regulasi kepengawasan yang lebih jelas dan dapat memberikan kepastian kerja pengawas sekolah
8.
SUAIDIN
6 Januari 2010 pukul 20:56 | #8
Balas | Kutip
Betul Pa Suhaimi. mudahan pengawas di tanah air sudah mengkaji permen 12, pp74, permen 39, serta panduan terbaru dari dirjen thn2009. pada intinya mari kita melaksanakan tugas dengan ikhlas walau terkadang pengawas selalu terlupakan.
9.
Rosyati
8 Januari 2010 pukul 16:10 | #9
Balas | Kutip
Saya sangat berterima kasih apabila Bapak memberikan contoh laporan kepengawasan TK untuk saya jadikan acuan membuat laporan, maklum saya pengawas TK baru. tolong ya.. terima kasih.
o
Anonymous
13 Januari 2010 pukul 21:18 | #10
Balas | Kutip
nanti ya bu akan saya kirim
10.
Marzuki Malkab
10 Januari 2010 pukul 12:52 | #11
Balas | Kutip
Saya berterima kasih apabila Bapak memberikan contoh Prota dan prosem untuk dijadikan acuan, maklum saya ini Pengawas SMP baru, Tolong ya.. terima kasih.
11.
yayat rukmana
10 Januari 2010 pukul 16:07 | #12
Balas | Kutip
program pengawas diantaranya harus berorientasi pada visi, misi swekolah sehingga program juga harus dibuat per sekolah, bagaimana dengan hal tersebut? bertai kalau harus membina 10 sekolah program juga 10. Mohon penjelasan dan conto1
12.
SUAIDIN
11 Januari 2010 pukul 09:08 | #13
Balas | Kutip
Menarik sekali keluh kesah para teman pengawas di indonesia saat ini yang pada intinya “kesulitan menyusun Program Pengawas,dan Laporan Pengawas, serta pedoman kerja pengawas yang tegas yang tidak membingungkan sebagai acuan kerja pengawas di lapangan. saya mewakili teman – teman seperjuangan pengawas didaerah khususnya di daerah mengusulkan pada forum ini di muat contoh -contoh yang sudah lengkap untuk di dunlod . saya rasa ini soliusi yang sangat membatu mereka di daerah. trims salam sukses buat kawan-kawan pengawas.selamat berjuang dan berjuang demi peningkatan mutu pendidikan di indonesia.
13.
sri wahyuni
11 Januari 2010 pukul 17:15 | #14
Balas | Kutip
Saya pengawas kemarin sore. Baru diangkat bulan april 2009. Saya ikut Diklat Pengawas yang di adakan propinsi tahun 1999.
Saya membuat progam kerja semester berdasar program tahunan yang dibuat oleh teman-teman pengawas kabupaten. Program semester saya mencakup supervisi Akademik dan manajerial demikian juga laporan semester, sebisaku tanya sana, tanya sini dan mencari info net tentunya. Permasalahan yang timbul setelah membaca permendiknas nomor 39 tahun 2009, terusik pikir ini, mana yang kupilih supervisi akademik atau manajerial atau kedua-keduanya.
Saya diangkat sebagai pengawas Rumpun Mapel IPS.
Jika yang kutangani supervisi akademik saja maka bagimana supervisi manajerial dan bagaimana dengan pemantauan 8 standar. Mohon tolong sharing permasalahku.
(Saya diangkat menjadi guru sejak tahun 1980, dan ditugasi tambahan menjadi kepala sekolah mulai tahun 1994-1999)


1.
H.Indra
23 September 2009 pukul 21:27 | #1
Balas | Kutip
Hatur Nuhun kana bantosan bapak,oleh-oleh na tos katampi,tos dipasang,maklum pribados rada poekeun kana html teh.
Sukses terus buat pak Akhmad Sudrajat!
o
AKHMAD SUDRAJAT
23 September 2009 pukul 21:40 | #2
Balas | Kutip
@Pak H. Indra
Sami-sami, teras bae dikeureuyeuh ngeblog-na engke oge kapendak elmuna.
2.
Suroto
24 September 2009 pukul 17:59 | #3
Balas | Kutip
Saya kurang sependapat dengan tanggapan anda.Rekrutmen pengawas harus dari jenjang KS.Sehingga mereka itu perannya telah menguasai management KS.Sebab apa ?tampa menjalani keadminitrasian seorang akan menerapkan teori2 atau idialis yg sulit dilaksanakan dilapangan.saya sangat setuju rekrutmen dari start KS.Dengan ketentuan yg sesuai al:kwalitas,kreatitas,usia,dedekasi perlu dipertimbangkan.
3.
Suroto
24 September 2009 pukul 21:49 | #4
Balas | Kutip
Tanggapan memang oke setuju.Tapi dengan adanya aturan bahwa usia maksimal 50 thn,sudah mendapatkan sertifika banyak KS yang berminat menjadi pengawas terganjal oleh aturan itu. Bukankah seorang KS diusia 51-55 masih produktif dan ke 2 Banyak KS yang berminat ijasah memenuhi syarat,masa kerja KS sudah lebih 8 thn tapi blm terjaring sertifikasi.Hal itulah yg terjadi dilapangan.Apakah dasar usia?,apakah sertifikasi?padahal sertifikasi dalam rekrutmennya atas dasar masa kerja bukan NOTABENNYA profesionalisme.
@ Pak Suroto
Pembatasan usia mungkin dimaksudkan agar peran pengawas dapat lebih berdaya lagi, memiliki vitalitas dan energik, bukan menjadi “ajang parkir” menjelang pensiun.
4.
syarif usman
27 September 2009 pukul 15:11 | #5
Balas | Kutip
mohon petunjuk mengenai karya tulis untuk kenaikan pangkat ke IV/b bagi pengawas harus berbentuk PTS saja, bagaimana kalau makalah berdasarkan deskripsi pustaka saja.bila pa Akhmad Sudrajat mempunyai contoh artikel PTS tolong tampilkan di blog Akhmadsudrajat. Terima kasih
@ Pak syarif usman
Karya tulis saya untuk ke IV.b dalam bentuk tulisan ilmiah yang dipublikasikan dalam majalah dan jurnal pendidikan yang dikelola LPTK.
Insya Allah akan saya tampilkan PTS-nya
5.
heri
5 Oktober 2009 pukul 20:00 | #6
Balas | Kutip
mohon diberikan advis dasar2 hukum dalam pendirian MKPS ( musyawarah kerja pengawas sekolah, matursuwun
Insya Allah akan saya upayakan
o
syarif usman
15 Oktober 2009 pukul 00:30 | #7
Balas | Kutip
terima kasih sebelumnya.
6.
amirudin
12 Oktober 2009 pukul 15:45 | #8
Balas | Kutip
terima kasih, saya dapat menemukan tambahan ilmu di blog Forum Pengawas.
Sama-sama Pak , selamat bergabung di forum ini. Salam untuk rekan-rekan PS di Cirebon
7.
bambang
12 Oktober 2009 pukul 19:30 | #9
Balas | Kutip
Ya itu masalahnya Pak, pengawas sekolah sepertinya memang belum memiliki keberuntungan yang layak bahkan terkesan termarjinalkan dari sistemnya sendiri, di kampung saya malah beberapa kepala sekolah justru merasa sangat tertekan ketika di SK – kan menjadi pengawas sekolah.Seolah-olah jabatan pengawas adalah jabatan khusus yang diperuntukkan bagi orang-orang yang dianggap bersalah, atau jabatan penyelamat bagi kaum struktural. Semoga forum ini dapat memperjuangkan kesejahteraan dan citra pengawas sekolah ya Pak.
Tampaknya harus ada perbaikan kebijakan dan manajemen kepengawasan yang menyeluruh, mulai dari proses rekruitmen, pengorganisasian, pengembangan profesi hingga kesejahterannya
8.
bambang
13 Oktober 2009 pukul 22:06 | #10
Balas | Kutip
Ya benar Pak, tapi saya rasa sangat sulit karena pada kenyataannya seperti yang pernah disampaikan pak Sulistyo bahwa banyak juga para Kadisdik kita di kabupaten/kota yang sama sekali tidak kapabel di bidangnya, sehingga di kampung saya pengawas tidak pernah diberi kewengan sesuai dengan tupoksinya. Bagaimana caranya ya Pak meyakinkan Kadisdik dikampung saya agar mau mau mengerti dengan tugas pokok pengawas sekolah sehingga pengawas sekolah dapat berperan dengan baik dalam memejukan pendidikan anak bangsa negeri tercinta kita ini.
Kita membutuhkan pemimpin pendidikan yang benar-benar bisa fokus terhadap mutu pendidikan. Pengawas sekolah berusaha menjamin dan mengawal ketercapaian mutu tersebut. Jika tidak didukung oleh para pemimpin yang fokus terhadap mutu pendidikan, selama itu pula pengawas sekolah menjadi termarjinalkan.
Semoga saja dengan MENDIKNAS baru bisa lahir kebijakan yang lebih fokus pada peningkatan pendidikan sekaligus dapat memberdayakan peran pengawas sekolah
9.
syarif usman
18 Oktober 2009 pukul 16:24 | #11
Balas | Kutip
Terima kasih atas responnya dan saya masih setia menunggu contoh karya tulis ilmiahnya yang berupa PTS (Penelitian Tindakan Sekolah)dan artikel-artikel lainnya, terutama artikel-artikel kepengawasan sebagai literatur, baik secara teknis maupun substansinya. Terima kasih.
10.
JauhariEffedi
16 November 2009 pukul 12:05 | #12
Balas | Kutip
Ass.para pengawas sekolah, saya lagi risau nih. bantu dong.coba direnungkan dalam STOK dinas para pengawas ada dalam lingkaran kelompok fungsional bertanggungjawab atas tugasnya penuh, memberikan laporan kepada Bupati/Wali Kota melalui Dinas pendidikannya(Permendiknas No.19/2007, tgl 23 Mei 2007 huruf j ).Lalu menurut Perbupati/walikota secara fungsional dalam formasi pengawas ada di bawah Kabid Dikmen pada Kasi Kurikulum sebagai staf. Bagaimana ini ? Inikah dampak UU No.32 ttg otonomi ? Kabid dikmen atasan langsung pengawas ?
Di tempat saya sifatnya hanya koordinasi sesuai dengan penugasan pengawas masing-masing, pertanggungjawaban tetap masih pada Kadis
11.
Syarkawi
18 November 2009 pukul 20:40 | #13
Balas | Kutip
Menurut saya kreteria pengwas haruslah dari KS sebab ada 2 yg harus dilaksanakan yaitu supervisi akademik dan manajerial serta menguasai kompetensi kepengawasan.
kemungkinan ke depannya pengawas satdik akan bersumber dari Kepsek dan pengawas Mapel dari guru. Dari manapun sumbernya, yang penting dia kapabel dan kredibel
12.
Syarkawi
19 November 2009 pukul 18:35 | #14
Balas | Kutip
Trims byk pak yang penting pada saat ini bagaimana dapt menghasilkan mutu pendidikan untuk siswa,profesional bagi guru,KS,pengawas yang berimbas pada mutu pendidikan secara utuh dan perlunya peningkatan kesejahteraan pengawas
13.
yayat rukmana
27 November 2009 pukul 13:59 | #15
Balas | Kutip
Salam Dunia Pengawas, salam idul adha. Saya tertarik dengan rekuitment pengawas, setuju pengawas dari kepala sekolah dengan mempertimbangkan komitemennya terhadap inti kegiatan di sekolah yaitu pembelajaran, bagaimana membelajarkan anak sesuai amnat undang-undang sistem pendidikan nasional. Pembelajaran harus dilaksanakan secara aktif, kreatif, inspiratip, memberi ruang yang luas untuk beraktivitas dan berkarya.
14.
yayat rukmana
27 November 2009 pukul 14:02 | #16
Balas | Kutip
Melalui forum ini saya mohon model program pengawasan baik program tahunan maupun program semester, serta laporan pengawasan masa kini. Trimakasih
15.
ETI HARYATI
7 Desember 2009 pukul 20:46 | #17
Balas | Kutip
Saya sangat berterimakasih apabila contoh PTS tentang kepengawasan manajerial bisa saya akses, maklum saya berangkat dari guru, bukan dari kepala sekolah, tolong ya pak! Terimakasih
Mohon maaf, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, bentuk karya ilmiah seperti PTS atau PTK saya belum berani mempublikasikannya di blog ini.


1.
Marwan
11 Juni 2009 pukul 09:15 | #1
Balas | Kutip
Kompetensi pengawas penting di perhatikan. Pengawas dapat disebut sebagai konsultan pendidikan di lapangan, harus mempu menjadi pembina dan penyelia dibalik kendala penyelenggaraan pendidikan di masyarakat. Oleh karena itu rekrutmen pengawas harus bermutu baik tingkat kreatifitas dan ketajaman dalam mengkaji persoalan. Haruskah Rekrutmen melalui jenjang kepala sekolah? Belum ada ketentuanan yang saya temukan. Mohon dasar hukumnya? Karena jika menunggu dari KS terlanjur bermutu (BERMUka TUa)produktifitasnya menurun. Padahal dari unsur Guru yang gigih dan Kompeten terhadap TUPOKSI Kepengawasan banyak dan lebih produktif dibanding yang berangkat dari unsur KS yang sudah berkurang perhatiannya terhadap Edukasi karena terlindas menejemen BOS
o
Muhamudin
25 Desember 2009 pukul 12:51 | #2
Balas | Kutip
Pak. Marwan Yth, Heee. ketemu lagi di situs Pk. Ahmad Sudrajat….. pa kabar BERMUTU….? BERMU ka TUa…. ya…. Kita sebagai pengawas Sekolah dengan sistim yang telah diperbaharui…. mudah-mudahan kita dapat melaksanakan Tupoksi kita sebagaimana yang kita terima dalam Orientasi, Diklat dll. selamat bekerja…
2.
kosasih
18 Juni 2009 pukul 08:52 | #3
Balas | Kutip
Ass.Wr.Wb Pertama ingin diketahui dulu dimanakah posisi organisasi seorang pengawas setelah apakah ybs telah dibekali dengan materi untuk pelaksanaan tugasnya selanjutnya apakah sudah ada rincian performance indicator yang harus dipedomani dalam sistem pendidikan baik itu mutu guru/fasilitator maupun mutu penyelenggaraan pendidikannya.trims.
3.
sunarya
3 Juli 2009 pukul 08:34 | #4
Balas | Kutip
selama peraturan, kebijakan pemerimtah pusat dan daerah saling berbenturan dengan kepentingan daerah, maka nasib pengawas selalu termarjinalkan. dari hal tersebut wadah pengawas yang sudah terbentuk memperkokoh untuk memperjuangkan apa2 yang suadah adaseopimal mungkin
4.
nafilah alis
16 Juli 2009 pukul 19:49 | #5
Balas | Kutip
WAHAI PARA GURU DAN KEPALA SEKOLAH, JANGAN DULU INGIN JADI PENGAWAS DEH SEBELUM SISTEMNYA DIPERBAIKI DAHULU, AGAR TIDAK MENYESAL SEPERTI KITA-KITA, KE KANAN- KE KIRI MENTOK. SELALU TERPINGGIRKAN, LUPUT DARI PERHATIAN DAN PEMIKIRAN PARA PEMBUAT KEBIJAKAN.PARA PENGAWAS YANG NOTABENE ORANG-ORANG YANG BERPENGALAMAN DAN BERMASA KERJA CUKUP MEYAKINKAN UNTUK JADI PESERTA, IRONIS JUGA BARU SEKARANG DIBERI KESEMPATAN IKUT SERTIFIKASI. DAN… EH MALANGNYA KUOTANYA MASIH MINIM DAN TIDAK MERATA. AKHIRNYA MASIH BANYAK SEKALI YANG TIDAK TEREKRUT, DAN KEBURU PADA PENSIUN DEH. KASIHAN SEKALI MEREKA. SEMOGA TIDAK STRESS YA. BERDOA SAJA MUDAH-MUDAHAN ADA PERTOLONGAN DATANG SECEPATNYA.SETIDAK-TIDAKNYA UNTUK SEMENTARA, FORUM INI MENJADI TEMPAT CURHAT YANG TEPAT. IYA KAN ?
@ Ibu Nafilah
Kita berdoa dan berharap semoga ke depannya posisi kepengawasan semakin dapat diperhatikan oleh siapa pun yang merasa berkepentingan dengan mutu pendidikan di negeri ini.
o
Muhartati
12 Januari 2010 pukul 21:19 | #6
Balas | Kutip
Lho…lho…lho… apa iya sih sertifikasi pengawas masih tidak merata? Setahuku sertifikasi pengawas tahun 2009 lalu se Indonesia jadi satu kouta deh….lupa ato gak tahu kali ya…..Dan pengangkatan pengawas menurut Permen 12 tahun 2007 syarat utama dapat diangkat jadi pengawas salah satu persyaratannya adalah harus telah memiliki sertifikat profesi, jadi otomatis akan dapat tunjangan jika memang harus diklat
5.
rakhmat
18 Juli 2009 pukul 23:46 | #7
Balas | Kutip
tampaknya pengawas perlu sekali mendapatkan bintek tentang kepengawasan . kalaupun sudah ada yg dibintek . tapi ternyata di daerah tak ditularkan ke teman2 hususnya banjarnegara
6.
Mahfud Anwari
19 Juli 2009 pukul 10:31 | #8
Balas | Kutip
Forum pengawas ini sangat bermanfaat untuk media silih asah, sisih asuh dan silih asih, oleh karena itu hendaknya forum ini juga memuat contoh-contoh perangkat yang selama ini dibutuhkan oleh pengawas itu sendiri seperti : program tahunan kepengawasan, program semester kepengawasan, pengawasan manajerial/akademis, termasuk AD/ART MKPS, dan seterusnya, kemudian contoh itu bisa didowmloud oleh siapa saja dan diadaptasikan dengan daerahnya. Saya punya contoh-contoh itu semua namun masih sangat sederhana sekali perlu masukan dari berbagai pihak untuk menuju kesempurnaan bersana, tapi saya tidak tahu bagaimana mengirimkannya, jadi mohon prtunjuk selanjutnya ! sekian dan terima kasih.
7.
qusyairi
22 Juli 2009 pukul 08:24 | #9
Balas | Kutip
kami menanyakan data data yang diperlukan untuk Perangkat AKreditasi Dimulai dari tahun berapa
8.
suprapto
23 Juli 2009 pukul 23:14 | #10
Balas | Kutip
Saya memiliki sertifikat pengawas, apakah proses untuk menjadi pengawas memang membutuhkan waktu yang cukup panjang?
9.
hasim
3 Agustus 2009 pukul 19:18 | #11
Balas | Kutip
Pa saya jadi pengawas Pebruari 2008, sebelum jadi pengawas saya lulus portopolio 2007 dan sempat menikmatinya 1 kali pembayaran ketika jadi pengawas pembayaranya dipending. keluarlah PP No 74 th 2008, kemudian cair kembali tetapi yang sempat dipending tidak bayarkan, saya sudah menanyakan kepada yang berwenang tetapi jawaban tidak memuaskan, saya mohon kepada bapak dan teman2 atau instansi yang berwenang untuk membantunya, perjuangan untuk lulus portopolio tidak mudah dan memperjuangkan hak-hak pengawas, mungkin ada yang sama nasibnya dengan saya, terimakasih.
10.
AGUS SUKYANTO
28 Agustus 2009 pukul 18:51 | #12
Balas | Kutip
Saya seorang pengawas TK/SD yang baru. Saya sangat terbantu dengan isi blog milik Bapak. terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan. salam juga dari rekan Pengawas di Lumajang untuk Bapak.
11.
Drs,Lukman Ngara,S.Pd
30 Agustus 2009 pukul 17:01 | #13
Balas | Kutip
Sidrap 30 Agustus 2009
Rekan-rekan pengawas yang terhormat, tidak usah resah dan risau, saya yakin suatu saat keberadaan kita sangat dihargai.Kuncinya adalah mari kita berbenah dan berkarya guna meningkatkatkan potensi diri dan membenahi pendidikan didaerah kerja masing-masing.Walaupun selama ini sayA PRIBADI selalu berharap akan ada perubahan terhadap keberadaan kita, namun sampai detik ini,keberadaan saya belum diharapkan banyak orang apalagi dihargai dan dihormati dikalangan pendidikan.Hal ini saya sadari,saya belum berbuat apa-apa untuk pendidikan di daerah kerja saya.Dan Insya Allah Saya akan belajar dan berbenah diri untuk pengembangan profesi saya selaku pengawas.Maju terus pantang mundur.By Lukman Ngara,
12.
SUBIYARSIH
1 September 2009 pukul 07:32 | #14
Balas | Kutip
hasil sertifikasi pengawas sekolah di DIY belum diumumkan. Kapan ya?
13.
Risdianto Arnoldy
1 September 2009 pukul 12:18 | #15
Balas | Kutip
Untuk meningkatkan kesejahteraan pengawas kok susah banget, pake portofolio segala macem, gimana dengan yang sudah mau pensiun ?
14.
SUBIYARSIH
20 September 2009 pukul 22:36 | #16
Balas | Kutip
Sertifikasi bagi guru yang menjabat sebagai pengawas sekolah di DIY sudah diumumkan lewat Dinas Pendidikan (apapun namanya) kabupaten/kota. Hasilnya memang mengejutkan. Banyak pengawas sekolah yang tidak lolos. Beberapa sumber mengatakan, kelemahannya adalah dalam menyusun RKA dan RKM tidak sesuai yang diharapkan. Sumber lain mengatakan, kesiapan para pengawas sekolah dalam mempersiapkan usulan terlalu sempit, sehingga penyusunan perangkat usulan terlalu tergesa-gesa, hasilnya tidak maksimal.
Sertifikasi bagi pengawas tahun ini merupakan yang pertama kali, sehingga para pengawas sekolah masih kebingungan dalam menyusun perangkat usulan sesuai dengan yang dikehendaki. Ada baiknya ada evaluasi, secara transparan, mengapa para pengawas sekolah di DIY banyak yag tidak lulus? semogalah!
o
AKHMAD SUDRAJAT
21 September 2009 pukul 08:48 | #17
Balas | Kutip
@ Pak Risdianto Arnoldy dan Pak Subiyarsih,
Dengan masih banyaknya para peserta yang dinyatakan tidak lulus, terus terang saya pun mempertanyakan kembali tentang kebijakan sertifikasi melalui portofolio ini(untuk guru maupun pengawas sekolah).
Guru dan pengawas sudah demikian direpotkan menyusun portofolio, dengan biaya yang mungkin tidak sedikit, tetapi tetap saja hasilnya dinyatakan tidak lulus dan harus mengikuti pelatihan
Jika ujung-ujungnya sebagian besar harus mengikuti pelatihan, kenapa tidak langsung saja ambil kebijakan sertifikasi melalui pelatihan? Mungkin akan lebih efektif dan efisien.
15.
H.Indra
22 September 2009 pukul 12:20 | #18
Balas | Kutip
Kecubung batu dari Karawang,cantik disanding dengan berlian,Berhubung Minggu sudah lebaran,Salah dan khilaf mohon maafkan.Minal aidin walfaidin, 1 Syawal 1430 H Dari : Blog Pengawas Sekolah Indonesia
@ Pak H.Indra
Sami-sami, abdi oge neda sihapunten samudaya kalepatan


1.
Pudjianto
25 April 2009 pukul 15:01 | #1
Balas | Kutip
dengan berbagai macam forum yang ada (Forum pengawas, APSI, MKPS, Koorwas) bukan hanya sebuah wadah kosong tetapi kami berharap semoga dapat membantu para pengawas dalam meningkatkan profesionalitasnya yang selama ini fenomena dilapangan kehadiran pengawas ke sekolah terkesan menakutkan, mencari-cari kesalahan, tdk memberi solusi orientasinya hanya pada masalah administrasi belum menyentuh pada proses pembelajaran (Akademik)
2.
Elia
26 April 2009 pukul 14:52 | #2
Balas | Kutip
Tlong…
Ada yg tau gk blanko portofolio pengawas…
Klo ada yg tau,tloNg krim kn k-email saya..
dhimazpro@ yahoo.com
SblumNya trima kasih..
3.
sujono duar,S.Pd
26 April 2009 pukul 21:00 | #3
Balas | Kutip
mohon tampilkan di internet juknis potofolio untuk pengawas sekolah
4.
sujono duar,S.Pd
26 April 2009 pukul 21:04 | #4
Balas | Kutip
mohon kepada rekan2 pengawas sekolah sudi kiranya menayangkan di Internet juknis portofolio,karena kami di pedalaman kalimantan sangat sulit mendapat informasi tersebut,sedangkan bulan juni 2009 ini kami akan sgra menyusun portofolio.
Terima kasih atas bantuannya
Borneo
5.
Muh.Lawi
28 April 2009 pukul 08:24 | #5
Balas | Kutip
kami mohon kepada teman-teman pengawas hkususnya Bapak Akhmad Sudrajat dapat menayangkan melalui internet contoh format penyusunan daftar usulan kenaikan pangkat pengawas sekolah. Karena teman-teman pengawas yang jauh dari pusat kota sangat membutuhkan hal tersebut,karena kenaikan pangkat merupakan salah satu peningkatan kesejahteraan,khususnya kemi yang berdomisili di pedalaman.terima kasih
6.
Tri Basuki
28 April 2009 pukul 12:04 | #6
Balas | Kutip
mohon tampilkan contoh program tahunan,program semester, RKA, RKM untuk usulan portofolio sertifikasi pengawas
7.
sujono duar,S.Pd
2 Mei 2009 pukul 19:57 | #7
Balas | Kutip
hallo rekan2 pengawas yth,
bagaimana bisakah memuat juknis fortopolio pengawas
8.
M Mursyid PW
13 Mei 2009 pukul 01:56 | #8
Balas | Kutip
Pengawas sekolah sesungguhnya memang merupakan jabatan cukup strategis mengingat tugasnya adalah melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pendidikan. Maka mestinya pengawas sekolah harus lebih mumpuni di banding kepala sekolah atau guru. Dengan kata lain pengawas sekolah harus memiliki track record yang baik.Saya prihatin ketika jabatan pengawas diperoleh karena kedekatannya dengan oknum penguasa daerah/orpol tertentu, bukan karena berprestasi.
o
ROHIM 060482
20 Mei 2009 pukul 20:57 | #9
Balas | Kutip
Ya.. mudah-mudahan mereka jauh untuk berpikiran seperti. dan saya yakin…
mereka adalah orang yang mengerti akan itu.
kalau pun toh ada, itu mungkin cuma ada hantaman/benturan yang bisa berbuat mereka seperti itu.
semoga mereka dan kita semua dijauhkan dari hal-hal yang sprti itu.
9.
ROHIM 060482
20 Mei 2009 pukul 20:50 | #10
Balas | Kutip
TERUSKAN!!!!! GOOD LUCK 4EVER 2U
10.
anak adam
20 Mei 2009 pukul 21:03 | #11
Balas | Kutip
saya setuju banget tuh kang………
tapi akang jangan cuma pinter ngomong ja.
11.
jauharieffendi@ymail.com
26 Mei 2009 pukul 14:17 | #12
Balas | Kutip
PENGAWAS SEKOLAH SEKARANG MAKIN KEREN TUL NGGAK ? SUDAH MAKIN MANTAP DENGAN ADANYA PP 74 TAHUN 2008 PERMENDIKNAS NO 10 2009 TUNJANGAN PROFESI NGEJRENG LHO ! TAPI CAIRNYA JANGAN NGESOT DONG ?
12.
purwidi
27 Mei 2009 pukul 10:02 | #13
Balas | Kutip
pengawas harus tunjukkan kinerjanya nanti pengakuan akan
ikut serta mengiringi.
ke sekolah dalam rangka menjalankan tugas yang amanah
13.
apsijatim
27 Mei 2009 pukul 21:36 | #14
Balas | Kutip
Pada era otonomi ini, pengawas semakin jauh ketinggalan dengan kelembagaanya, karena tidak ada koordinasi yang jelas dalam peningkatan sdm, sehingga informasi yang selalu didapatkan oleh pengawas sudah dianggap ketinggalan oleh sekolah, sebalik dinas pendidikan kab/kota belum memanfaatkan sepenuhnya tenaga pengawas, padahal pengawas adalah kepanjangan tangan dari kepala dinas, pemerintah sudah mewadahi pengawas dengan organisasi APSI, namun belum sepenuh sosialisasi APSI di daerah dapat dimanfaatkan.
o
subiyarsih
2 Juni 2009 pukul 10:12 | #15
Balas | Kutip
Tul. dimana-mana kok gitu. Ada apa ya?
Subiyarsih
08122776828
14.
SAYAN
2 Juni 2009 pukul 13:08 | #16
Balas | Kutip
PEMERINTAH TIDAK PERLU ANGKAT PENGAWAS KALAU TDK ADA JAMINAN/TUNJANGAN KHUSUS.UANG JALAN,UANG SUPERVISI,UANG SAKU,DLL YANG PENTING GENGSINYA WAJIB LEBIH TINGGI.ITU DPT MENDORONG SEMANGAT KERJA.SEJALAN DGN TUKOKSI YG JELAS DAN TEGAS.
KEP.SEKOLAH YG DIANGKAT JADI PENGAWAS HRS YANG BEROPRESTASI BUKAN KRN KELUARGA PEJABAT ATAU SAHABAT,AKIBATNYA PENGAWAS BUKAN JADI JABATAN ESENSI TP JADI JABATAN SIAL DAN MERANA KRN KATONG KERING.
PENGWS TURUN LAPANGAN HANYA BAWA TANGAN TDK BAWA OTAK KERJA ,TAS KOSONG TANPA ISI,HANYA BAWA CORONG TDK ADA AMPLINYA.PENGWS HANYA NONGKRONG DI KANTOR KRN TDK TAU APA YG DIKERJAKAN.ITULAH PGWS JAMAN MODERN……HAAAA HAAA.
PEMERINTAH HARUS SELEKTIF TENTUKAN PENGAWAS,LIHAT LO KINERJANYA KETIKA JADI KEP SEKOLAH DULU
15.
AKHMAD SUDRAJAT
2 Juni 2009 pukul 15:35 | #17
Balas | Kutip
@ PAK SAYAN
Saya pun berpandangan sama, titik awal kekacauan dunia kepengawasan adalah rekruitmen pengawas yang asal-asalan. Harus segera ada reformasi manajemen kepengawasan, jika kita menghendaki pendidikan di Indonesia dapat terjamin dan terjaga mutunya. Tapi kapan yah…………
Mendiknas pada kabinet baru banti harus lebih peduli hal ini.


1.
Om RH tea
9 April 2009 pukul 17:20 | #1
Balas | Kutip
Syukur udah bisa lebih ramping semuanya.. PF..!!
o
AKHMAD SUDRAJAT
9 April 2009 pukul 17:33 | #2
Balas | Kutip
@ Om RH tea,
thx atas sarannya, tapi apa betul cara perampingan yang dimaksud om itu seperti ini or ada cara lain? Komentar pengunjung yang panjang lebar bisa di “read more” gak?
2.
nafalis
9 April 2009 pukul 19:48 | #3
Balas | Kutip
pak Akhmad blog ini sangat bermanfaat buat para pengawas yang ingin meningkatkan wawasan keilmuannya, terutama yang berkaitan dengan tupoksinya yang akan berimbas pada peningkatana kesejahteraan mereka. Menulis terus ! terima kasih.
@ ibu nafalis
Mudah-mudahan demikian adanya, walaupun saya sendiri sebenarnya merasa memiliki keterbatasan pengatahuan untuk menulis tentang kepengawasan ini. Jika ibu memiliki gagasan-gagasan penting bisa disampaikan dalam blog ini atau kirim ke e-mail saya ditta-nourma@ telkom.net untuk saya bagikan kepada rekan-rekan pengawas lainnya melalui blog ini
3.
sukarto
9 April 2009 pukul 20:02 | #4
Balas | Kutip
Memang benar nasib pengawas sekarang spt Tempat Pembuangan Akhir bagi jabatan struktural yg enggan pensiun. Lebih parahnya lagi informasi untuk pengawas selalu saja kalah cepat dengan kepala sekolah dan guru. Kapan ada perubahan sistemnya ?
@ Pak sukarto
Jika pendidikan ingin maju melalui salah satu fungsi manajemen yakni pengawasan, kita berharap komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menata profesi pengawas ke arah yang lebih baik. Terima kasih
4.
nafilah alis
10 April 2009 pukul 20:57 | #5
Balas | Kutip
Benar. Kata kunci buat masa depan pengawas adalah SISTEM. Sistem yang ada tidak kondusif bagi eksistensi pengawas, inklusif proses rekruitmen pengawas yang tidak selektif, tidak berbasis kependidikan, sehingga image bahwa jabatan pengawas kurang kompeten dan hanya sekadar sebagai upaya memperpanjang umur, serta istilah-istilah miring lainnya yang cukup mengganggu pendengaran dan perasaan pengawas, dengan sendirinya berkembang ke permukaan. Permasalahan ini selalu muncul dalam setiap forum pengawas ataupun di kalangan pejabat struktural, tapi hasilnya nol. Perlakuan terhadap para pengawas masih seperti itu.Di sisi lain dari pihak pengawas itu sendiri harus ada komitmen tinggi untuk meningkatkan kualitas kompetensi kepengawasannya. Eh..benar ngga ya.
@ Ibu nafilah alis
Saya setuju, kita membutuhkan reformasi sistem kepengawasan, regulasi kepengawasan yang ada saat ini belum sepenuhnya mendukung untuk terciptanya kinerja pengawas secara unggul.
5.
Om RH tea
10 April 2009 pukul 21:49 | #6
Balas | Kutip
Bukannya sekarang dah berlaku begitu. Ramping daftar tulisan dan ramping semua entry comment.
Well Done.
6.
rezky oktaviyani
12 April 2009 pukul 07:37 | #7
Balas | Kutip
Apakah sudah ada contoh sistematika program tahunan pengawasan dan program semester kepengawasan dan laporan pelaksanaan kepengawasan yang sudah terisi formatnya ?
7.
heri wawasto
12 April 2009 pukul 19:41 | #8
Balas | Kutip
Ok saya setuju, kita sebagai pengawas perlu pencitraan diri, dengan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sebagai pengawas sekolah yang profesional walaupun ditengah-tengah kondisi yang serba tidak menentu ini.
8.
Hendra
14 April 2009 pukul 00:12 | #9
Balas | Kutip
Salam kenal, Mohon izin mau tanya pak,
Jika terjadi penyelewengan dana oleh kepala sekolah
kemana masyarakat bisa mengadu?
Apakah ada perlindungan bagi masyarakat yg mengdukan,
karena yg melakukan penyelewengan kan biasanya orang-2
yg memiliki “power”.
Sebelum dan sesudahnya terima kasih.
Salam
@Hendra
Apabila diduga terjadi penyimpangan praktik pendidikan, termasuk didalamnya dugaan kasus penyelewengan dana, di sekolah sudah tersedia komite sekolah yang bertugas mewakili aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, komite Sekolah diharapkan dapat berembug dengan pihak sekolah untuk mengklarifikasi dan meluruskannya. Jika ditemukan bukti-bukti kuat atas dugaan penyimpangan tersebut, Komite Sekolah dapat melaporkannya kepada atasan kepala sekolah yang bersangkutan (Kepala Dinas setempat) atau mengambil langkah hukum tertentu. Gerakan melalui Komite Sekolah kemungkinan akan ebih efektif, dibandingkan dengan gerakan perorangan.
9.
Hendra
15 April 2009 pukul 00:34 | #10
Balas | Kutip
terima kasih pak, atas penjelasannya.
Saya pribadi berharap agar dunia pendidikan kita
ke depan dapat menciptakan generasi penerus yg berkwalitas, Sedikit “Sentilan” bagi para koruptor
di dunia pendidikan mudah-2an membuat mereka jera
dan perbuatan buruk mrk tidak diikuti oleh yg lain.
Amin
10.
Pudjianto
20 April 2009 pukul 08:21 | #11
Balas | Kutip
mksih pak dengan forum pengawasnya (APSI) oh ya pak awl maret aq ikut TOT (master trainer) di MILENIUM Jkt, bagi cakep dan cawas, permasalahannya sampai saat ini belum ada tugas dari TENDIK untuk tindak lanjutnya, mohon saran apa yang harus aq lakukan sbg ACTION PLAN di daerah. mkasih
@ Pudjianto
Forum ini forum personal sama sekali tidak berafiliasi ke APSI, saya menggunakan logo di atas sebagai bentuk penghormatan saya terhadap asosiasi profesi saya.
Terkait dengan follow up hasil pelatihan, mungkin Bapak bisa berkonsultasi dengan pemegang kebijakan pendidikan setempat (kadis atau kabid).
11.
Refri
20 April 2009 pukul 12:11 | #12
Balas | Kutip
Mohon bantuan bagaimana cara membuat modul untuk guru agar tugas kepengawasan saya lebih maksimal. trims,.Refri Yendri, Penilik Penjas Natuna. email : endri_raonatuna@ yahoo.co.id
12.
suci nuraeni
21 April 2009 pukul 15:29 | #13
Balas | Kutip
Mohon bantuan bagaimana cara membuat modul untuk tugas pengawas saya lebih maksimal. trims ( buat papa saya)
suci nuraeni: suci_nuraeni22@ yahoo.com
13.
Abdul Manan
23 April 2009 pukul 12:18 | #14
Balas | Kutip
Mohon bantuan instrumen kepengawasan produktif, untuk SMK
14.
khamim
24 April 2009 pukul 15:17 | #15
Balas | Kutip
Mohon informasinya,bagaimana cara mengajukan bantuan studi lanjut bagi pengawas tk/sd.Apakah Dirjen PMPTK ada program bantuan studi lanjut bagi pengawas? Terima kasih
15.
Anita
24 April 2009 pukul 15:20 | #16
Balas | Kutip
Bagaimana saya dapat mengajukan bantuan studi lanjut S2 bagi pengawas TK/SD? Mohon infonya.
Mohon jawaban kirim ke e-mail : khamim_demak@ yahoo.com. Trim’s

1.
DIAH MARTANTI
27 Maret 2009 pukul 05:29 | #1
Balas | Kutip
Terima kasih atas masukkan Bapak,saya kuliah di jurusan Bahasa Indonesia,karena saya sebelumnya adalah guru Bahasa Indonesia SMA dan sekarang pengawas mata pelajaran Bahasa Indonesia, karena di tempat saya kekurangan pengawas mata pelajaran saya juga kadang-kadang mensupervisi mata pelajaran yang lain.Terima kasih atas bantuannya dan saya juga mengharapkan masukkan dari rekan-rekan pengawas.
2.
aulya
31 Maret 2009 pukul 16:39 | #2
Balas | Kutip
saya mahasiswa yan akan meneliti hubungan pembinaan yang dilakukan pengawas sekolah dengan kinerja kepala sekolah. yang saya mau tanyakan apakah terdapat hubungan diantra kedua variabel tersebut?
jika yang apa pembinaan yang dilakukan pengawas untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah?
3.
titisuryati
1 April 2009 pukul 13:49 | #3
Balas | Kutip
pa abdi pengawas ti ambon merasa tertarik ku blog nuti bapak mugi2 tiasa dibantos supados tiasa kenging file2 nuaya hubungana sareng tugas2 simkuring punten bahasana campur aduk hatur nuhun sateuacana
4.
subarjo
1 April 2009 pukul 18:48 | #4
Balas | Kutip
Yth. Bapak Ahmad sudrajat
apakah sudah ada juknis untuk sertifikasi bagi pengawas sekolah
terima kasih atas segalanya
5.
Yayat Suhadiyat
2 April 2009 pukul 03:37 | #5
Balas | Kutip
Wilujeng tepang, Pa Akhmad…….
Jujur, Hampir 1 tahun saya coba mengamati dan mempelajari tentang masalah ke-pengawas-an dari posting dan tulisan-tulisan pada blog-blog bapak. Dan sungguh saya sangat terbantu. Awalnya saya sungguh sangat begitu dilematis, pada saat saya harus memilih jenjang karier ini. Karena terus terang, saya menyadari menjadi pengawas adalah bukan pilihan yang mudah. Pengawas itu mempunyai beban dan tanggung jawab yang sangat besar ; dalam peran dan fungsinya untuk menunjang tercapainya keberhasilan pendidikan.
Tapi alhamdulillah, bapak adalah inspirator dan motivator saya.
Terima kasih, Pa.
Teu aya pamundut sareng kahoyong nu dipiharep kanggo danget ieu, mung iwal ti bimbingan sareng wejangan bapa.
Diantos…
6.
AKHMAD SUDRAJAT
2 April 2009 pukul 07:18 | #6
Balas | Kutip
@ Pak Yayat
Wilujeng bergabung sareng dunia kepengawasan, mudah-mudahan ku hadirna pa Yayat tiasa ngarobih wajah kepengawasan di Kuningan, khususna dina bidang IT-na.
Mangga urang sareng-sareng wae ngawangun pendidikan nasional, khususna di Kuningan
o
Yayat Suhadiyat
2 April 2009 pukul 10:12 | #7
Balas | Kutip
Hatur Nuhun, Pa….
Ulah hilap, wejangan sareng bimbinganna diantos pisan………
7.
sri wahyuni
2 April 2009 pukul 20:26 | #8
Balas | Kutip
Ya lho pak ….
untuk ini profesi pengawas dianggap persiapan masa pesiun
8.
H.Indra Kusumah
3 April 2009 pukul 06:49 | #9
Balas | Kutip
Assalamualaikum,
Selamat Pagi,kang.Dalam rangka meramaikan dunia blog,dan khususnya ingin menimba dan berbagi banyak ilmu,dan punya harapan serta keinginan untuk memajukan dunia kepengawasan,Alhamdulillah saya sudah meluncurkan blog dialamat ini:http://pengawas20.wordpress.com. Mohon dukungan dan bimbingan ti kang Ajat khususnya ,umumnya dari rekan-rekan pengawas.
Hatur Nuhun.
o
AKHMAD SUDRAJAT
3 April 2009 pukul 07:37 | #10
Balas | Kutip
@ Pak H.Indra Kusumah
Wilujeng sareng ngiring bingah.
Kanggo kapayuna mah mangga urang sami-sami belajar
9.
HERI S. WALUYO
4 April 2009 pukul 19:08 | #11
Balas | Kutip
Salam dari Makassar untuk rekan-rekan Pengawas
10.
SLAMET MZ
5 April 2009 pukul 09:35 | #12
Balas | Kutip
Assalamu’alaikum
Pak Ahmat Yth.
Akhir-akhir ini dunia kepengawasan mulai ribut dan sibuk mempersiapkan akan adanya sertifikasi bagi pengawas sekolah.
Apakah sudah ada juknis / juklak sertifikasi bagi para pengawas ini ? jika sudah ada mohon kirnaya dapat ditampilkan dalam block ini
terima kasih saya haturkan atas kesediaan bapak.
Wassalam
o
AKHMAD SUDRAJAT
5 April 2009 pukul 19:53 | #13
Balas | Kutip
@ Pak SLAMET MZ
Yang saya punya Buku 8 Pedoman Penyusunan Portofolio
Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Sebetulnya saya ingin menampilkan Buku tersebut dalam blog ini, tapi kesulitan untuk menulisnya, karena terlalu banyak yang harus saya tulis hingga 36 halaman. Mungkin Bapak bisa mendapatkannya di dinas setempat

HERI S. WALUYO
7 April 2009 pukul 10:58 | #14
Balas | Kutip
Pak Slamet yg sy cari akhirnya datang, kalau ada softcopynya buku 8 mhn di kirim via e-mail sy : hwaluyo99@ yahoo.co.id
salam dari makassar
11.
IRWAN KALTIM
5 April 2009 pukul 20:10 | #15
Balas | Kutip
Ass..
Pa sy guru bk di kaltim ( berau ) sy mau tanya gimana cara penyelesaian tes AUM, terus gimana cara sy bisa menjadi anggota ABKIN.
12.
AKHMAD SUDRAJAT
5 April 2009 pukul 20:26 | #16
Balas | Kutip
@ IRWAN KALTIM,
Analisis data bisa dilakukan secara manual, tapi agak jlimet.
Jika ingin lebih praktis bisa dilakukan menggunakan bantuan komputer, tetapi Bapak harus beli software-nya. Informasi lebih lanjut, kunjungi situs Konseling Indonesia
13.
HERI S. WALUYO
7 April 2009 pukul 11:02 | #17
Balas | Kutip
P Akhmad kalau ada softcopynya buku 8 mohon diemail sy :
hwaluyo99@ yahoo.co.id
Salam sukses
14.
titisuryati
9 April 2009 pukul 11:22 | #18
Balas | Kutip
Ass wr wb. Pa kunaon kintunan abdi henteu diwaleran?
@titisuryati
Hapunten, abdi bingung kedah ngawaler naon, margi perkawis file mah kantun ibu telusuri bae mana nu diperyogikeuna.
Nuhun, pomi ulah pundung mangga diantos kasumpinganna deui
15.
nafalis
9 April 2009 pukul 16:32 | #19
Balas | Kutip
Alhamdulillah peluang bagi pengawas sekolah untuk mengikuti program sertifikasi telah datang. Tapi juknis dan juklaknya belum turun ya. Tolong kirim bagi yang telah memiliki gambaran, kirim2 lah, bagi2 sesama teman pengawas. Thank’s atas perhatiannya.
o
AKHMAD SUDRAJAT
9 April 2009 pukul 16:59 | #20
Balas | Kutip
@ Ibu Nafalis
Untuk persiapan ibu bisa merujuk pada buku 8 tentang Pedoman Penyusunan Portofolio guru



1.
Muhamudin, S.Pd.
25 Januari 2009 pukul 16:53 | #1
Balas | Kutip
Rekan2 se Profesi, kita menyambut baik dan genbira dengan tekat baik Mendiknas beserta jajarannya untuk mengakomodasi pengawas Sekolah ikut di sertifikasi sebagaimana guru sebagaimana amanah PP NO 78 Th 2008. Dengan demikian Pengawas Sekolah tentunya merasakan diperhatikan dan dihargai sebagaimana mestinya. Sebagimana mana Celoteh seorang guru atau Kepala Sekolah Bahwa Pengawas itu dari guru yang sudah malas mengajar dan dimerginalkan sudah berangsur-angsur di lirik oleh guru-guru atau Kepala Sekolah. Tidakkah Pengawas sekolah itu diangkat oleh karena prestasi yang mereka lakukan bertahun-tahun saat menjadi Guru atawa Kepala Sekolah. Berbagai macam opini tentang keberadaan pengawas Sekolah yang belum bekerja sebagaimana Tupoksinya secara profesional. Selama ini celoteh dan laporan Pengawas Sekolah tidak diperhatikan atau di proses oleh pihak Birokrasi, sehingga dianggap Pengawas itu tidak berarti apa-apa bagaikan ” MACAN OMPONG”. Tupoksi Pengawas belum berjalan sebagaimana mestinya hal ini terjadi karena pihak Pemerintah Daerah belum mengerti Pungsinya. Padahal suatu lembaga yang besar apabila fungsi kontrol tidak berjalan dengan baik, tentunya pihak yang berkompeten akan mendapat laporan ABS ( Asal Bapak Senang). Sebagai Insan Pendidk kita tidak bosan-bosannya memberi masukan kepada pihak atasan dan membina guru2 dan Kepala Sekolah hingga kwalitas Pendidikan dapat di tingkatkan.
Sudah banyak anggaran, sudah banyak aturan yang mendorong kinerja pengelola pendidikan. Namin belum berhasil denga maksimal. Memang membangun pendidikan yang berkualitas tidak semudah membalik telapak tangan. Muhamudin, S.Pd. Pengawas SD Kec. Pelepat Ilir, Kab. Bungo, Jambi. 081274842056
o
JD.Manurung/Pengawas Diknas Kota Bandar Lampung
14 Maret 2009 pukul 11:20 | #2
Balas | Kutip
Keberadaan Pengawas memang belum mendapat perhatian dari Pemerintah maupun Pemda, apalagi dengan otonomi sekarang. Bupati/Walikota menganggap Pengawas hanyalah sebagai pelengkap, tak pernah diberdayakan. Namun menurut saya, ini suatu tantangan yang harus kita hadapi. Pengawas sendiri juga harus menunjukkan kinerja dan dapat menunjukkan bahwa inilah kami, ini tugas saya, ini permasalahan di lapangan, dst. Kita jangan hanya menuntut, tapi mari kita tunjukkan prestasi kita, dan kemampuan kita. Nah, baru kita menuntut peran dan perhatian dari Pemerintah. Saya masih melihat hanyalah kita dalam batas mengeluh, tapi belum banyah berbuat. Mari kita berbuat, Ok terima kasih Tuhan memberkati, amin.

AKHMAD SUDRAJAT
14 Maret 2009 pukul 12:03 | #3
Balas | Kutip
@ Bapak JD Manurung,
Dalam kehidupan organisasi, jika segala sesuatunya dipulangkan pada diri masing-masing (perilaku individu), saya kira tidak perlu ada manajemen. Disinilah pentingnya manajemen guna mengatur perilaku setiap individu untuk diselaraskan dengan tuntutan organisasi.
Harapan saya adalah adanya penataan dan perbaikan manajemen kepengawasan agar pengawas dapat menjalankan perannya secara optimal (perilaku organisasi).
Begitulah pandangan saya, terima kasih, ditunggu kehadiran dan diskusi berikutnya
2.
akmal
4 Februari 2009 pukul 11:30 | #4
Balas | Kutip
Apakah fungsi pengawasan terhadap sekolah sudah berada pada treknya ?
o
AKHMAD SUDRAJAT
8 Maret 2009 pukul 23:33 | #5
Balas | Kutip
@ Pak Kamal
Harapan saya, semoga ke depannya bisa on the right track, seiring dengan upaya sertifiksasi pengawas sekolah
3.
jazim
8 Februari 2009 pukul 12:06 | #6
Balas | Kutip
Di Yogyakarta dalam perjalanannya Pengawas (pendidikan Agama) pernah ada kesan hanya untuk menambah usia pensiun dengan menempatkan orang yang hampir pensiun ! Juga dari Teman-teman jajaran Depag (NIP 15), sementara ada info rekan-rekan NTB NIP 13 juga menjadi Pengawas Agama karena dari guru agama ! Mohon info apakah ada perbedaan aturan tiap daerah ??
4.
Yeyet
14 Februari 2009 pukul 19:04 | #7
Balas | Kutip
Peran pengawas sebenarnya sangat strategis untuk peningkatan mutu pendidikan. Pengawas sebagai pembina, pemonitor dan mengevaluasi kinerja sekolah sangatlah berarti bagi peningkatan mutu pendidikan. Namun kadang-kadang pengawas seolah-olah tidak diakui keberadaannya, karena tidak jarang jika ada informasi yang berkaitan dengan sekolah pengawas tidak dilibatkan biasanya langsung berhubungan dengan sekolah. Padahal jika pihak sekolah tidak paham biasanya pengawa yang jadi tumpuan pertanyaan mereka. Belum lagi jabatan pengawas ini masih dianggap jabatan pelarian. Karena masih ada pejabat yang tidak terangkat lagi dari jabatan strukturalnya mau lari ke pengawas, padahal pejabat itu sama sekali tidak memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Seolah-olah jabatan pengawas itu gampang dan tidak perlu kompetensi, seperti apa yang dikatakan Bp.Jazim ada yang hanya memperpanjang usia pensiun. Jika ini dibiarkan berlarut-larut, fungsi kepengawasan tidak akan berjalan sesuai dengan yang seharusnya. Padahal sudah jelas standar pengawas itu seperti apa yang tertera pada isi Permendiknas no. 12 tahun 2007.
o
A Kaluge
15 Maret 2009 pukul 18:31 | #8
Balas | Kutip
jangan khawatir pengawas yang akan datang pastilah lebih baik jika mau agar mutu pendidikan di Indonesia miningkat.

Yeyet Daryati
21 Maret 2009 pukul 07:55 | #9
Balas | Kutip
Alhamdulillah ada juga temanku yang menanggapi.Makasih Pa Anton, mari kita sama-sama berjuang demi pendidikan kita, mari bangkitkan tekad kita apapun tanggapan orang tentang pengawas yang penting kia slalu berusaha yang terbaik untuk pendidikan, mudah-mudahan perjuangan kita ga sia-sia. Hidup Pengawas Sekolah! !!!

AKHMAD SUDRAJAT
21 Maret 2009 pukul 09:37 | #10
Balas | Kutip
@ Bu Yeyet Daryati
Mari sama-sama kita bekerja dan berjuang untuk pendidikan! Mohon maaf respons saya agak telat, saya tunggu interaksi ibu berikutnya.

Yeyet Daryati
23 Maret 2009 pukul 22:57 | #11
Balas | Kutip
Makasih Pak Akhmad, saya maklum, saya dah diberi kesempatan tuk bicara di sini aja dah bersukur sekali, karena saya jadi serasa punya teman tuk berbagi. Sukses selalu tuk Pak Akhmad. Hatur nuhun …
5.
Dra. Hj. Amiroh
17 Februari 2009 pukul 12:01 | #12
Balas | Kutip
Kenalkan saya Pengawas TK/SD Kecamatan rajabasa Bandar Lampung. Saya sedikit memiliki pengalaman yang barangkali ada gunanya bagi kita semua, bila pengelola blog ini berkenan saya tidak berkeberatan bila tulisan ini dimuat setelah diedit terlebih dahulu.
Sebelum saya jadi pengawas saya telah mendapatkan sertifikasisebagai guru dan setiap bulannya saya mendapat tunjangan. Setelah saya diolantik jadi pengawas tiba tiba saya dipanggil oleh Kabid TK/SD dan diberitahu bahwa tunjangan jabatan akan distop dan saya diperintahkan untuk mengembalikan tunjasngan jabaratan yang terlanjur saya terima.
Sewmentara saya bertahan tidak mau mengembalikan walaupun ada dibicarakan bahwa pihak Dinas tidak segan segan untuk memperkarakan bila pengembalian uang honor tidak dikembalikan.
Sungguh mengejutkan tiba tiba tunjangan saya dibayarkan kembali.
Atasnama pengawas saya ucapkan terima kasih. masih ada orang yang peduli nasib pengawas
6.
Sutono
20 Februari 2009 pukul 12:38 | #13
Balas | Kutip
Selamat berjuang bagi pengawas.
Selamat menunggu sertifikasi pengawas.
Selamat bertugas demi kemajuan sekolah binaannya.
Selamat mengencangkan ikat pinggang dikala belum menerima insentif sertifikasi pengawas.
Semoga amal bhaktimu diterima dengan baik olehNya, amin.
7.
subiyarsih
26 Februari 2009 pukul 16:34 | #14
Balas | Kutip
Dinas Pendidikan (atau apa saja namanya, yang mengurusi pendidikan) memiliki pembantu yang terdiri dari dua pejabat. Yakni Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional. Pejabat struktural sudah kelihatan dengan sebutan “kepala” sementara pejabat fungsional seperti guru, pengawas dll tidak memiliki sebutan “kepala” Keduanya merupakan sistem yang dipakai di kabupaten/kota seluruh Indonesia
Tapi tenaga fungsional yang disebut pengawas, memang tak begitu populer, meskipun memiliki tugas sebagai “pengawal” Standar NasionalPendidikan. Bahkan di Bantul Yogyakarta ada Pengawas sekolah yang berasal dari guru yang bersertifikasi beralih ke pejabat struktural dengan kedudukan di bawah Kepala UPT (kalau tak salah eselon IVb)
Persoalannya adalah, tidak adanya kesamaan konsep di tingkat nasional tentang kepengawasan sekolah dengan kabupaten/kota yang memiliki hak otonom dalam mengelola daerahnya. Ada baiknya perlu ada kesamaan. semogalah!
o
subiyarsih
19 Maret 2009 pukul 16:36 | #15
Balas | Kutip
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sekolah dasar, merupakan ketentuan nilai minimal yang harus dicapai setiap peserta ujian sekolah dasar, agar dapat dinyatakan lulus.
Dalam menentukan SKL, mestinya melalui proses analisa. Misal dengan memperhatikan kompleksitas soal, daya dukung dan intake (siswa). Masih ada anggapan, sekolah yang baik adalah sekolah yang lulus 100%, bukan kemampuan capaian kompetensi minimal yang diharapkan.
Akhirnya yang dipakai adalah nilai terendah dalam latihan UAS yang dipakai untuk menentukan SKL. Sebagai contoh, ada 20 peserta ujian, satu diantaranya memiliki nilai rendah, sementara 19 anak memiliki kemampuan layak, maka satu orang akan mengalahkan sembilan belas anak yang memiliki nilai layak.
Marilah kita renungkan mana yang lebih tepat, SKL berdasar analisa yang memuat daya kompleksitas soal, daya dukung dan intake, atau nilai yang paling rendah di sekolah tersebut. Subiyarsih@ gmail.com 08122776828
8.
Anonymous
5 Maret 2009 pukul 23:12 | #16
Balas | Kutip
mohon bantuan contoh prosem pengawas yang benar
o
AKHMAD SUDRAJAT
18 Maret 2009 pukul 11:39 | #17
Balas | Kutip
@ Tanpa Nama
Meski tanpa nama, saya melihat komentar yang disampaikan beliau sangat berarti. Saya yakin persoalan yang bapak hadapi, dijumpai pula oleh rekan-rekan yang lainnya. Bagi rekan-rekan yang memiliki informasi tentang program pengawasan atau informasi penting lainnya dan ingin berbagi dengan yang lainnya. Bisa kirim ke e-mail saya: ditta-nourma@telkom.net.
Akan saya simpan dalam blog ini untuk dinikmati bersama
9.
ekaputri
6 Maret 2009 pukul 19:27 | #18
Balas | Kutip
PENGAWAS… namanya terkesan “menyeramkan”. Tentunya yang di’Awasi’ akan berdandan disaat ada pengawas kalo perlu diservis untuk mendapat ‘kesan’ baik walaupun sekolah dengan manajemen ‘abal-abalan’ Saya khawatir penilaian pengawas lebih didasarkan pd ‘lampiran’nya. Pilihannya adalah harus ada kejujuran terhadap kompetensi pengawas. Pemerintah lewat Sertifikasi harus benar2 mampu menjaring PENGAWAS yang sesuai dengan Kompetensinya. Maaf…!
o
AKHMAD SUDRAJAT
7 Maret 2009 pukul 07:32 | #19
Balas | Kutip
@ Bu ekaputri
Terima kasih atas urun pikirnya.
10.
sugeng sugiyanto
8 Maret 2009 pukul 22:07 | #20
Balas | Kutip
Salam hormat dan salam kenal, saya pengawas SMK dari Grobogan, ditempat kami ada 2 SMK Negeri dan 15 SMK swasta, sedang diupayakan 1 SMK negeri lagi, pengalaman supervisi terhadap para guru diterima dengan baik, bahkan banyak guru yang menyampaikan permasalahan dan persoalan yang dihadapi di sekolah terutama honor yang masih kecil/ dibawah UMR, adanya sertifikasi menjadikan motivasi tersendiri, namun Quota untuk guru non PNS SMK masih sedikit gilirannya jadi panjang dan lama, saya ya hanya menyarankan untuk bersabar. Saya berharap sertifikasi Pengawas dapat terlaksana tahun ini, yang penting juknisnya/ prosedurnya saya setuju dengan pendapat Bp. Akhmad Sudradjat, tidak melalui Portofolio tapi Diklat dan tes untuk memperoleh sertifikasi, Bravo Pengawas. MAju terus Forum Pengawas !!!
o
AKHMAD SUDRAJAT
8 Maret 2009 pukul 23:29 | #21
Balas | Kutip
@ Pak Sugeng
Saya merasa gembira atas akseptabilitas Bapak dihadapkan rekan-rekan guru. Tetapi di daerah lain mungkin berbeda suasananya.
Terkait dengan kesempatan atau kuota sertifikasi bagi rekan-rekan guru non PNS tampaknya juga dirasakan di daerah lainnya.
Terima kasih jika Bapak memiliki persepsi yang sama dengan saya tentang sertfikasi pengawas berbasis pelatihan.
Ditunggu kedatangan dan partisipasi Bapak berikutnya.
11.
H.Indra Kusumah
14 Maret 2009 pukul 15:17 | #22
Balas | Kutip
Assalamualaikum pak Akhmad,Saya Pengawas SMP di Kab.Karawang,
Saya sering membaca blog bapak ini,terutama artikel-artikel yang menyangkut masalah dunia kepengawasan.Awalnya saya pikir hanya di kab.Karawang lah posisi pengawas yang merasa termajinalkan,tapi ternyata teman-teman di daerah lain pun “sarua”nasibnya.Saya amat berharap dengan lahirnya APSI dapat mengangkat derajat dan martabat pengawas di negeri ini,apalagi kalau mendengar janji pak menteri yang disamapaikan pak dirjen PMPTK setahun yang lalu (yang akan menjadikan profesi pengawas sebagai jabatan yang diperebutkan) itu sebagai awal yang baik yang harus kita apresiasi,dan ternyata teman pengawas yang belum ikut sertifikasi guru sudah mulai menyusun portofolio bulan ini.
Satu hal lagi yang ingin saya sampaikan,saya sangat menghargai ada nya forum ini,mudah2an dedikasi bapak ini dapat berbuah kebaikan untuk bapak dan semua pengawas di Indonesia,Viva Pengawas!
Punten,dupi bapak teh Dosen atanapi Pengawas ?
Hatur Nuhun.
o
AKHMAD SUDRAJAT
14 Maret 2009 pukul 17:48 | #23
Balas | Kutip
@ Pak H.Indra Kusumah
Upami resmina mah Pengawas Sekolah bidang keahlian Bimbingan dan Konseling di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Kumargi Pengawas Sekolah mah seueur waktos, abdi sok masihan kuliah di FKIP-UNIKU. Malihan kenging 5 tahun (1987-1992) kantos ngawulang di SMA Negeri Cikarang. Ngalih ka Kuningan nuju kepala sekolahna Pak Karnusi ti Karawang tea.
Nuhun tos ngarojong di ieu patempatan sareng salam ka rerencangan di Karawang.
12.
A Kaluge
15 Maret 2009 pukul 18:26 | #24
Balas | Kutip
pengawas sekolah memang perlu kalau fungsi tugasnya dijalankan dengan baik, bahkan sangat perlu jika diprogramkan dan hasil kerjanya dianalisis secara menyeluruh di lingkup sekolah untuk menyusun program kepengawasan yang akan datang.
ayo!! pengawas cobalah bersatu dalam Apsi maupun KKPS dan biarlah pemerintah melihat bahwa ada hal baru dari pengawas sebagai masukan bagi program pemerintah di bidang pendidikan pada masa mendatang.
sebetulnya pengawas sudah banyak bekerja tetapi pada umumnya pengawas menunggu kalau ada apresiate dari laporan yang dibuat pasti akan jauh lebih menarik. itu akan terjadi jika pemerintah dalam hal ini pemangku kepentingan merasa berkepentingan.
trus apa sih lebihnya pengawas sekolah mungkin kepala sekolah lebih tahu masalah sekolahnya ketimbang pengawas sekolah, hanya memang kepala sekolah lebih mengetahui sekolahnay sendiri, pengawas lebih tahu satu wilayah penengawasannya tidak kurang dari 15 sekolah. Mereka memang banyak tahu dan mau dikasi tahu begitu ditanya. supaya kesannya pengawas tidak so’ tahu. dan kalau tahunya banyak tidak berarti semuanya lantas harus ditanggapi oleh pihak pemangku kepentingan. tentu tidak. semoga pengawas masih terus diperhitungkan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
o
AKHMAD SUDRAJAT
15 Maret 2009 pukul 20:06 | #25
Balas | Kutip
@ Pak A Kaluge
Harapan Bapak tentang optimalisasi peran pengawas tampaknya tidak jauh berbeda dengan apa yang saya yakini selama ini.
Saya pun masih tetap menyimpan harapan dan optimisme yang besar bagi prospek karier pengawas sekolah ke depannya, terlebih dengan adanya program sertifikasi pengawas sekolah. Bukan hanya sekedar tunjangannya, tetapi lebih penting adalah pengembalian wibawa dan martabat profesi.
Terima kasih sudah hadir di tempat saya, dan terima kasih pula atas interaksi Bapak di beberapa tulisan yang lainnya.
Saya sangat menantikan kehadiran dan komentar kritis berikutnya.
13.
ali sutarja
17 Maret 2009 pukul 22:08 | #26
Balas | Kutip
Bapak Ahmad Sudrajat yang terhormat, saya termasuk anggota pengawas yang masih sangat baru, saya baru saja diangkat bulan september tahun lalu, untuk itu saya sangat memerlukan informasi, tentang seputar tugas-tugas pengawas dan lain-lain yang berkaitan dengan pengawas. kepada bapak atau siapapun sudilah kiranya mengirimkannya ke alamat saya alistj123@gmail.com atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
o
AKHMAD SUDRAJAT
18 Maret 2009 pukul 11:35 | #27
Balas | Kutip
@Pak ali sutarja,
Informasi tentang kepengawasan bisa Bapak gali dari manapun, sebagian dalam blog ini juga ada.
Selamat bergabung dengan dunia kepengawasan dan semoga sukses dalam menjalani tugas-tugas kepengawasan di tempat Bapak!
14.
SRIYANTO
22 Maret 2009 pukul 20:57 | #28
Balas | Kutip
Yth. Bapak Ahmad Sudrajat
dengan akan diberlakukannya sertifikasi bagi pengawas sekolah, apakah penyusunan porto Folio nantinya sama dengan portofolio bagi guru dan kepala sekolah, apabila berbeda sudilah kiranya Bapak memberikan penjelasan / informasi. sehingga kami bisa mempersiapkan lebih dini apa saja yang perlu kami persiapkan.
terima kasih atas segalanya.
@ BAPAK SRIYANTO
Informasi selengkapnya mungkin Bapak bisa tanyakan ke dinas pendidikan setempat Buku 8 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan terbitan Dirjen Dikti.
15.
DIAH MARTANTI
26 Maret 2009 pukul 07:36 | #29
Balas | Kutip
Bapak Ahmad Sudrajat yang terhormat,saya senang sekali dengan adanya forum pengawas ini,saya bisa tahu tentang kepengawasan karena saya baru diangkat jadi pengawas,sekarang saya sedang menempuh tugas belajar S2,karena pengawas SMA kan harus S2,saya pengen sekali membuat tesis tentang kepengawasan,bisakah Bapak membantu saya memberikan beberapa alternatif judul tesis tsb,terima kasih atas bantuannya.Bapak bisa jawab disini atau di e-mail diahmartanti@ yahoo.com
o
AKHMAD SUDRAJAT
26 Maret 2009 pukul 08:25 | #30
Balas | Kutip
@BU DIAH MARTANTI
Ibu tidak menyebutkan studi konsentrasi yang sedang ibu tempuh, karena thesis seyogyanya memiliki relevansi dengan studi konsentrasi.
Kalaupun ibu tertarik meneliti tentang kepengawasam, saya kira banyak aspek dan lingkup kepengawasan yang bisa dteliti, baik aspek personal ataupun manajemen-organisasionalnya.