Daftar Blog: Dunia Pendidikan, Guru, Pengawas dan Umum

SELAMAT DATANG DI BLOG INI

Daftar Arsip Blog dapat dilihat pada bagian KANAN tengah halaman ini..>> Trimakasih. (endi.blogspot.com)

Minggu, 04 April 2010

MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah)

Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Dinas Pendidikan Kab. Brebes terdiri; Kelompok Kerja Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Kelompok Kerja Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Forum Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (FMKS) merupakan beranggotakan minimal 12 orang anggota MKPS. Sedangkan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah di tingkat SD disebut KKPS (Kelompok Kerja Pengawas Sekolah). Dengan demikian di tingkat kabupaten Brebes ada 4 forum:

1. Forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah untuk Pengawas SD

2. Forum Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah untuk Pengawas SMP

3. Forum Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah untuk Pengawas SMA

4. Forum Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah untuk Pengawas SMK

Kepengurusan terdiri dari:

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Bidang Perencanaan

Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana Prasarana

Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama

KODE ETIK PENGAWAS

1. Dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berlandaskan iman dan taqwa; dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

2. Merasa bangga akan tugasnya sebagai pengawas

3. Memiliki pengabdian yang dalam untuk menekuni tugasnya sebagai pengawas

4. Bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dalam tugasnya sebagai pengawas

5. Memegang teguh citra dan nama baik selaku pembina dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas

6. Memiliki disiplin yang tinggi dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai seorang pengawas

7. Mampu menampilkan keberadaannya sebagai aparat dan tokoh yang patut diteladani

8. Sigap dan terampil untuk menanggapi dan membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi aparat binaannya

9. Memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik terhadap aparat binaannya maupun terhadap sesama pengawas.

PERDA KAB. BREBES NO. 9 TAHUN 2008 tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BREBES

BAB XVI: PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 54: (1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan luar sekolah.

(2) Pengawas bidang teknis edukatif dilakukan oleh tenaga fungsional pengawas profesional yang terdiri dari Pengawas TK/SD, Pengawas Rumpun Mata Pelajaran, Pengawas Bimbingan Konseling serta dilaporkan secara berkala (triwulan) kepada Kepala Dinas.

PASAL 55: Kedudukan dan Tugas Pengawas Sekolah dan Penilik

(1) Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah yang ditunjuk/ditetapkan.

(3) Pengawas sekolah mempunyai tugas pokok menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya.

TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGAWAS SEKOLAH DAN PENILIK

(1) Tanggung jawab pengawas sekolah adalah:

a. Melaksanakan pengawasan pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Rumpun Mata Pelajaran/Mata Pelajaran dan Bimbingan Konseling; dan

b. Meningkatkan proses belajar mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan.

(2) Wewenang pengawas sekolah adalah:

a. Memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optional dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi; dan

b. Menentukan dan mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar