Daftar Blog: Dunia Pendidikan, Guru, Pengawas dan Umum

SELAMAT DATANG DI BLOG INI

Daftar Arsip Blog dapat dilihat pada bagian KANAN tengah halaman ini..>> Trimakasih. (endi.blogspot.com)

Minggu, 04 April 2010

Beban Kerja Guru dan Pengawas

Pengaturan Beban Kerja Guru dan Pengawas
Ditulis 18 January 2010 pukul 17:52 oleh admin

images21PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru (63) telah menjadi dasar lahirnya Permendiknas Nomor 39 tanggal 30 Juli 2009 (118) tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas. Disusul kemudian dengan terbitnya Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas (177) pada tahun 2009.

Peraturan itu telah mengubah kebijakan yang semula guru melaksanakan tugas 18 jam dan pengawas melaksanakan tugas ekuivalen dengan 18 jam, menjadi tatap muka per minggu menjadi 24 jam dan pengawas memiliki beban kerja ekuivalen 24 jam tatap muka. Beban kerja guru dan pengawas untuk melaksanakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan standar jam kerja pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu.

Perubahan kebijakan lain dalam pengembangan kurikulum yang telah memperlakukan beberapa mata pelajaran yang tidak lagi terdapat dalam struktur kurikulum KTSP sehingga tingkat kelebihan guru meningkat di beberapa daerah. Kelebihan itu tidak hanya terjadi pada guru namun juga pada pengawas.

Dampak dari kebijakan itu banyak guru yang belum dapat porsi tugas sesuai dengan standar, yakni 24 jam tatap muka per minggu.

Kebijakan baru itu juga telah semakin memperjelas standar beban kerja pengawas yang dapat dilihat pada uraian berikut :

* Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
* Pengawas Sekolah Menengah Pertama melakukan dan paling banyak 15 sekolah,
* Pengawas Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
* Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,

Pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:

* Pengawas Guru Taman Kanak-kanak (Pendidikan Usia Dini Formal) melakukan pengawasan dan membina paling sedikit sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di TK,
* Pengawas Guru Sekolah Dasar paling sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di SD.
* Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMP.
* Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMA.
* Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMK.

Dengan lahirnya pedoman pelaksanaan tugas ini, kini tugas guru dan pengawas semakin jelas dan semakin spesifik mengukur kinerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar